"Selain gugatan perdata, kami juga akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian, sebagaimana yang telah dilakukan oleh para wali santri terhadap Ken Setiawan.
Baca Juga: RATUSAN KYAI KUMPUL BERSAMA WAGUB BAHAS PONPES AL ZAYTUN
Meskipun saat ini, Bareskrim belum menindaklanjuti laporan para wali santri, laporan Ken Setiawan menjadi salah satu dasar bagi Bareskrim dalam memeriksa klien kami," ujar Hendra.
Lebih lanjut, Hendra juga menjelaskan alasan di balik gugatan kliennya terhadap Anwar Abbas dan MUI. Mereka merasa dilecehkan oleh Anwar Abbas dan MUI.
Hendra menyatakan bahwa MUI dan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan tuduhan yang hanya didasarkan pada potongan video di TikTok. Hendra menegaskan bahwa Panji bukanlah seperti yang dituduhkan oleh MUI dan Anwar Abbas.
"Klien kami merasa dihakimi, dilecehkan, karena apa yang dituduhkan oleh Anwar Abbas tidak sesuai dengan kenyataannya.
Dalam acara pembinaan terakhir bagi para santri yang telah menyelesaikan pendidikan mereka dan akan memasuki masyarakat, klien kami menyampaikan betapa luar biasanya seorang pemuda dari China, seorang pengusaha dengan kinerja yang menarik.
Namun, ketika ditanya mengenai agamanya, tamu dari China tersebut menjawab 'saya komunis' bukan Buddha, Nasrani, atau Hindu. Dan jawaban tersebut disampaikan kepada para santri yang akan meninggalkan Al-Zaytun," ungkap Hendra.
Artikel Terkait
Polisi Klarifikasi Pengeroyokan Hingga Kematian Tahanan di Depok: Bukan Soal Uang !!!
Jalan Tol Cisumdawu Diresmikan oleh Presiden Jokowi Setelah 12 Tahun Proses Pembangunan
Pegawai Kosan Ditangkap Usai Diduga Cabuli Bocah 11 Tahun: Modus Iming-iming Uang Jajan!
KPK Telusuri Aset Rafael Alun di Yogyakarta: Saksi Diperiksa, 20 Aset Senilai Rp150 Miliar Disita!
Macet di Tol Japek: Perhatikan Lokasi Perbaikannya Untuk Perjalanan Lancar