catatanfakta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi dalam penentuan dan penyelenggaraan kuota haji di Kementerian Agama pada masa Menteri Yaqut Cholil Qoumas. Hingga kini, sedikitnya 350 travel haji telah diperiksa oleh lembaga antirasuah itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara paralel untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: KPK Selidiki Rahasia Sekda Ponorogo Bertahan 12 Tahun di Kursi Empuk Jabatan
Menurutnya, pemeriksaan masih difokuskan kepada travel haji dari berbagai wilayah, termasuk dari Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Ia menegaskan, pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang belum memenuhi panggilan akan dijadwalkan ulang.
“Setiap keterangan dari PIHK sangat dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” tambah Budi.
Sebelumnya, KPK sempat memberikan kode soal pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Sosok itu disebut berperan penting dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
“Kami akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk siapa saja pihak yang bertanggung jawab dan berperan dalam proses diskresi ini,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: “Jatah Preman” Jadi Tiket ke Luar Negeri, Gubernur Riau Kena OTT KPK
Dugaan korupsi ini bermula setelah Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada Oktober 2023. Berdasarkan aturan, 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya pembagian justru tidak sesuai porsi.
Dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian kuota justru diubah menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Langkah tersebut kini menjadi sorotan KPK karena diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun, meski perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum dilakukan.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini. Publik kini menanti langkah berikutnya dari lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang mencoreng penyelenggaraan ibadah paling suci bagi umat Islam tersebut.
Artikel Terkait
Terbongkar! Jaksa KPK Sebut Hasto Gunakan Nomor Luar Negeri Demi Lindungi Harun Masiku
KPK Buka Peluang Panggil Bupati Pati Sudewo, Diduga Terima Commitment Fee Proyek Rel KA
Donasi Warga Pati Tembus Rp 179 Juta, Siap Gelar Aksi Demo di KPK Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka
UPDATE Jakarta 1 September 2025: Demo KPK, BEM SI Batal Turun, Sekolah Terapkan Belajar dari Rumah
Demo di KPK, Warga Desak Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka