Kasus Kuota Haji Menghangat, KPK Periksa 350 Travel dari Berbagai Daerah

photo author
- Selasa, 11 November 2025 | 18:00 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (dok kpk)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (dok kpk)

catatanfakta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi dalam penentuan dan penyelenggaraan kuota haji di Kementerian Agama pada masa Menteri Yaqut Cholil Qoumas. Hingga kini, sedikitnya 350 travel haji telah diperiksa oleh lembaga antirasuah itu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara paralel untuk menghitung potensi kerugian negara.

“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga: KPK Selidiki Rahasia Sekda Ponorogo Bertahan 12 Tahun di Kursi Empuk Jabatan

Menurutnya, pemeriksaan masih difokuskan kepada travel haji dari berbagai wilayah, termasuk dari Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Ia menegaskan, pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang belum memenuhi panggilan akan dijadwalkan ulang.

“Setiap keterangan dari PIHK sangat dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” tambah Budi.

Sebelumnya, KPK sempat memberikan kode soal pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Sosok itu disebut berperan penting dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

“Kami akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk siapa saja pihak yang bertanggung jawab dan berperan dalam proses diskresi ini,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga: “Jatah Preman” Jadi Tiket ke Luar Negeri, Gubernur Riau Kena OTT KPK

Dugaan korupsi ini bermula setelah Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada Oktober 2023. Berdasarkan aturan, 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya pembagian justru tidak sesuai porsi.

Dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian kuota justru diubah menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Langkah tersebut kini menjadi sorotan KPK karena diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun, meski perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum dilakukan.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini. Publik kini menanti langkah berikutnya dari lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang mencoreng penyelenggaraan ibadah paling suci bagi umat Islam tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X