KPK Selidiki Rahasia Sekda Ponorogo Bertahan 12 Tahun di Kursi Empuk Jabatan

photo author
- Minggu, 9 November 2025 | 22:20 WIB
KPK Telusuri Cara Agus Pramono Pertahankan Jabatan Sekda Ponorogo Selama 12 Tahun. (Foto: Tangkapan Layar YouTube @KPK - INDEPENDENMEDIA.ID)
KPK Telusuri Cara Agus Pramono Pertahankan Jabatan Sekda Ponorogo Selama 12 Tahun. (Foto: Tangkapan Layar YouTube @KPK - INDEPENDENMEDIA.ID)

catatanfakta.com - Kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus bergulir. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri cara Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono (AGP), bisa bertahan di jabatannya selama 12 tahun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaganya tengah mendalami aliran uang yang mungkin digunakan Agus untuk mempertahankan posisinya.

“Jadi, dia menerima (suap) dari kepala dinas, kemudian untuk mempertahankannya apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Baca Juga: “Jatah Preman” Jadi Tiket ke Luar Negeri, Gubernur Riau Kena OTT KPK

Asep menegaskan, hingga kini KPK baru menetapkan Agus Pramono sebagai tersangka penerima suap, bukan pemberi. Namun, penyidik masih mencari tahu apakah ada peran lebih jauh dari Sekda Ponorogo dalam skema suap jabatan.

“Yang mengurus jabatan ini, pengurusan jabatan, itu melalui Sekda juga. Jadi, Sekda (dahulu) kemudian ke bupati,” tambah Asep.

Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC). Mereka diduga terlibat dalam tiga klaster kasus, yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Baca Juga: Aset Rp200 Miliar Disita, KPK Kejar Uang Negara dari Kasus Gas PGN

Dalam klaster pertama, penerima suap adalah Bupati Sugiri dan Sekda Agus, sedangkan pemberi suapnya Yunus Mahatma. Untuk klaster proyek RSUD, penerima suap kembali Sugiri dan Yunus, sementara pemberinya Sucipto. Adapun untuk klaster gratifikasi, penerimanya disebut hanya Sugiri Sancoko.

KPK sebelumnya juga mengamankan uang Rp500 juta saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Uang tersebut diduga terkait pengurusan jabatan dan proyek pemerintah daerah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Agus Pramono dikenal sebagai pejabat yang sangat lama menduduki kursi Sekda Ponorogo. Kini, publik menunggu hasil penyelidikan KPK apakah kekuasaannya yang panjang itu dibangun dari profesionalitas atau praktik kotor di balik meja birokrasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X