IKN Dinilai Proyek Non-APBN Layaknya Kereta Cepat
Dalam pernyataannya, Anthony membandingkan proyek IKN dengan Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) yang disebutnya dibangun dengan skema investasi, bukan dana APBN.
“Dulu katanya IKN tidak akan menggunakan dana APBN, tapi investor yang membangun. Janjinya ada 400 miliar dolar AS investasi, tapi sampai sekarang nol, tidak terbukti,” ungkapnya.
Anthony menuding, janji investasi yang digembar-gemborkan sejak pembentukan Undang-Undang IKN hanyalah ilusi tanpa realisasi nyata.
Baca Juga: Akhir Perlawanan Sandra Dewi! Resmi Cabut Keberatan Aset, Siap Terima Nasib Harvey Moeis
IKN Disiapkan Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan rencana pemindahan pusat pemerintahan ke IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa pembangunan IKN difokuskan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare, dengan target:
-
20 persen gedung pemerintahan rampung,
-
50 persen pembangunan hunian telah selesai,
-
50 persen sarana dan prasarana dasar berfungsi,
-
dan indeks aksesibilitas IKN mencapai 0,74.
Anthony Budiawan menegaskan bahwa proyek IKN Nusantara berpotensi menabrak konstitusi karena pembentukan Badan Otorita IKN tidak memiliki dasar hukum dalam sistem pemerintahan daerah.
Selain itu, ia juga menuding bahwa janji investasi untuk membangun IKN tanpa dana APBN hingga kini tidak terbukti, menjadikan proyek tersebut rawan secara hukum maupun ekonomi.
Artikel Terkait
BLACKPINK Jakarta 2025: Jadwal Lengkap Konser, Penukaran Tiket, dan Barang yang Dilarang Dibawa ke GBK
Resmi! Harvey Moeis Dieksekusi, Jalani 20 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Usai Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun