Jakarta – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyoroti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dinilainya telah melanggar konstitusi Indonesia.
Menurutnya, pelanggaran itu terjadi karena adanya pembentukan Badan Otorita IKN yang secara hukum tidak termasuk dalam struktur pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
“Di Indonesia, pemerintah daerah hanya mengenal provinsi, kabupaten, dan kota. Tidak ada yang namanya badan otorita,” tegas Anthony Budiawan dalam podcast bersama Bambang Widjojanto, Jumat (31/10/2025).
Badan Otorita Dinilai Tak Sah Secara Konstitusi
Anthony menilai, pembentukan Badan Otorita IKN bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan, seluruh biaya dan kegiatan yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut menjadi tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum dalam hierarki Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Anthony juga menyoroti penyerahan lahan seluas 256 ribu hektare dari dua kabupaten untuk dikelola oleh Badan Otorita.
Menurutnya, hal tersebut menyalahi prosedur, karena wilayah pemerintahan baru hanya bisa dibentuk melalui mekanisme pemekaran dan persetujuan DPRD.
“Tidak boleh tiba-tiba satu pemerintah daerah mengambil wilayah dari daerah lain tanpa melalui proses DPRD. Ini pelanggaran,” tegasnya.
Anthony menambahkan, meskipun IKN memiliki status kekhususan, seharusnya bentuknya tetap provinsi, sebagaimana contoh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Yogyakarta itu punya kekhususan, tapi tetap berbentuk provinsi. Gubernurnya saja yang dijabat Sultan,” katanya.
Dana Otorita dan Aset Daerah Jadi Sorotan
Anthony juga menilai, Badan Otorita IKN berpotensi menyebabkan perampasan aset daerah, sebab pajak seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dari wilayah tersebut akan masuk ke APBN, bukan ke kas daerah.
Ia menegaskan bahwa secara administratif, Badan Otorita berada di bawah pemerintah pusat dan tidak memiliki legitimasi sebagai entitas daerah.
Artikel Terkait
BLACKPINK Jakarta 2025: Jadwal Lengkap Konser, Penukaran Tiket, dan Barang yang Dilarang Dibawa ke GBK
Resmi! Harvey Moeis Dieksekusi, Jalani 20 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Usai Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun