Resmi! Harvey Moeis Dieksekusi ke Lapas Cibinong, Divonis 20 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp420 Miliar

photo author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 17:33 WIB
Foto Harvey Mois, suami artis Sandra Dewi, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga timah. (Istimewa)
Foto Harvey Mois, suami artis Sandra Dewi, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga timah. (Istimewa)
  • Tingkat Pertama (Tipikor Jakarta Pusat): Divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar (subsider 6 bulan kurungan), dan uang pengganti Rp210 miliar (subsider 2 tahun penjara).

  • Tingkat Banding (PT DKI Jakarta): Hukuman diperberat menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 8 bulan), serta uang pengganti Rp420 miliar (subsider 10 tahun penjara).

  • Kasasi (Mahkamah Agung): Permohonan Harvey ditolak, sehingga vonis banding berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Rincian Hukuman

Selain menjalani hukuman 20 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar:

  • Denda: Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan.

  • Uang pengganti: Rp420 miliar, subsider 10 tahun penjara apabila tidak dibayar.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan kompromi terhadap pelaku korupsi, terutama pada sektor sumber daya alam yang berdampak besar terhadap ekonomi nasional.

Baca Juga: Onadio Leonardo Sempat Bertemu Habib Umar bin Hafidz Sebelum Ditangkap Polisi Terkait Narkoba


Penegasan Kejaksaan Agung

Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan Kejagung berkomitmen menuntaskan setiap perkara besar dengan transparan.

“Proses eksekusi Harvey Moeis telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kejaksaan berpegang pada prinsip kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan agar tidak menyalahgunakan izin usaha untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.

Eksekusi terhadap Harvey Moeis telah dilakukan Kejagung sejak Juli 2025. Terpidana kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun ini divonis 20 tahun penjara dan wajib membayar Rp420 miliar uang pengganti. Kini, Harvey resmi menjalani masa hukumannya di Lapas Cibinong, Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dhea Rahma Sari

Sumber: Catatanfakta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X