-
Tingkat Pertama (Tipikor Jakarta Pusat): Divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar (subsider 6 bulan kurungan), dan uang pengganti Rp210 miliar (subsider 2 tahun penjara).
-
Tingkat Banding (PT DKI Jakarta): Hukuman diperberat menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 8 bulan), serta uang pengganti Rp420 miliar (subsider 10 tahun penjara).
-
Kasasi (Mahkamah Agung): Permohonan Harvey ditolak, sehingga vonis banding berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Rincian Hukuman
Selain menjalani hukuman 20 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar:
-
Denda: Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan.
-
Uang pengganti: Rp420 miliar, subsider 10 tahun penjara apabila tidak dibayar.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan kompromi terhadap pelaku korupsi, terutama pada sektor sumber daya alam yang berdampak besar terhadap ekonomi nasional.
Baca Juga: Onadio Leonardo Sempat Bertemu Habib Umar bin Hafidz Sebelum Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Penegasan Kejaksaan Agung
Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan Kejagung berkomitmen menuntaskan setiap perkara besar dengan transparan.
“Proses eksekusi Harvey Moeis telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kejaksaan berpegang pada prinsip kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan agar tidak menyalahgunakan izin usaha untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.
Eksekusi terhadap Harvey Moeis telah dilakukan Kejagung sejak Juli 2025. Terpidana kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun ini divonis 20 tahun penjara dan wajib membayar Rp420 miliar uang pengganti. Kini, Harvey resmi menjalani masa hukumannya di Lapas Cibinong, Bogor.
Artikel Terkait
KPPKBB Desak Pemkab Bogor terkait DOB : Pengamat Politik Yusfitriadi Bilang Gini !!!
Tunggu Restu Pusat, Bogor Barat Siap Jadi Kabupaten Baru! Rudy Susmanto Pastikan Infrastruktur Dimulai 2026