Resmi! Harvey Moeis Dieksekusi ke Lapas Cibinong, Divonis 20 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp420 Miliar

photo author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 17:33 WIB
Foto Harvey Mois, suami artis Sandra Dewi, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga timah. (Istimewa)
Foto Harvey Mois, suami artis Sandra Dewi, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga timah. (Istimewa)

 

BOGOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan eksekusi terhadap Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk, telah dilaksanakan sejak Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut eksekusi badan dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (30/10), dikutip dari Antara.

Saat ini, Harvey Moeis resmi menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Resmi! Harvey Moeis Dieksekusi, Jalani 20 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Usai Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun


Dasar Hukum Eksekusi

Pelaksanaan eksekusi terhadap Harvey didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI Jo. No. 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tertanggal 25 Juni 2025.

Surat perintah eksekusi (P-48) diterbitkan dengan Nomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 atas nama terpidana Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025, dan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) pada 21 Juli 2025.

Dengan demikian, Kejaksaan menegaskan seluruh tahapan eksekusi telah sesuai prosedur hukum dan dilaksanakan secara transparan.

Baca Juga: BLACKPINK Jakarta 2025: Jadwal Lengkap Konser, Penukaran Tiket, dan Barang yang Dilarang Dibawa ke GBK


Perjalanan Hukum Kasus

Kasus Harvey Moeis menjadi salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp300 triliun akibat penyalahgunaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Harvey yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) terbukti terlibat dalam praktik korupsi bersama sejumlah pihak lain.

Berikut perjalanan hukum lengkapnya:

Baca Juga: Keluarga Datangi Polres, Ibu Onadio Leonardo Menunduk Haru Saat Jenguk Onad yang Ditangkap Narkoba

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dhea Rahma Sari

Sumber: Catatanfakta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X