Catatanfkat.com -, Pati, Jawa Tengah – Bupati Pati, H. Sudewo, angkat bicara terkait tindakan Satpol PP yang membubarkan posko penggalangan dana untuk aksi demo penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk pelarangan terhadap aksi warga, melainkan demi kelancaran acara kirab Hari Jadi Kabupaten Pati yang akan digelar pada Kamis (7/8/2025).
"Satpol PP hanya untuk memperlancar prosesi kirab boyongan dari Pondok Kemiri ke Pendopo Kabupaten Pati. Supaya tertib dan lancar. Karena di situ memang sesuai peraturan daerah tidak boleh dipakai untuk tempat seperti itu," jelas Sudewo saat ditemui wartawan dalam acara penyerahan bantuan modal, Selasa (6/8), dikutip dari detikJateng.
Posko Dibubarkan di Jalur Kirab
Pembubaran dilakukan oleh Satpol PP pada Selasa (5/8) di sekitar Alun-Alun Pati, tempat massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendirikan posko donasi untuk mendukung aksi mereka. Setelah dialog antara aparat dan massa berjalan alot, terjadi kericuhan.
Donasi yang telah dikumpulkan diambil oleh petugas, memicu kemarahan warga yang kemudian menduduki truk Satpol PP.
Tak hanya itu, adu mulut sempat terjadi antara demonstran dengan Plt Sekda Pati, Riyoso, yang turut hadir di lokasi.
Baca Juga: Ricuh Satpol PP Bubarkan Posko Donasi Penolak Kenaikan PBB, Bupati Pati Sudewo Angkat Bicara
Sudewo Tegaskan: Demo Sah, Asal Tertib
Meski posko dibubarkan, Bupati Sudewo menegaskan bahwa ia tidak mempermasalahkan kegiatan penggalangan dana ataupun aksi unjuk rasa selama dilakukan secara damai dan tertib.
"Kalau soal mengumpulkan dana tidak masalah, silakan. Mau demo, silakan. Yang penting tertib, jangan anarkis," ujar Sudewo, yang juga merupakan kader Partai Gerindra.
Ia juga menyatakan bahwa ia terbuka terhadap aspirasi dan masukan warga terkait kebijakan kenaikan PBB yang menuai kontroversi.
"Kritikan dan masukan itu saya dengar. Karena niat saya ini betul untuk membangun Kabupaten Pati. Jadi saya akan berusaha maksimal dandani, memperbaiki Kabupaten Pati," imbuhnya.
Kenaikan PBB: 14 Tahun Tak Pernah Disesuaikan
Kebijakan penyesuaian tarif PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) sebesar ±250% menuai gelombang protes dari warga.
Namun, Sudewo menyebut keputusan itu hasil koordinasi dengan para camat dan PASOPATI, dan didasari oleh kebutuhan fiskal pembangunan daerah.
Artikel Terkait
DPRD Dorong Pembangunan 1.600 Huntap untuk Korban Bencana di Kabupaten Bogor
Guntur Santoso, Sosok di Balik Festival Merah Putih Bogor yang Bertahan 10 Tahun Tanpa Jeda