Koordinasi dengan Pimpinan Daerah
Meskipun rencana penertiban telah disusun, Anwar menyatakan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan setelah koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan daerah. Ia berharap para pedagang memahami maksud baik dari kebijakan ini dan bersedia memindahkan lapak mereka ke lokasi yang telah ditentukan pemerintah.
Baca Juga: Festival Literasi 2025 Gema Semangat Membaca di Bumi Tegar Beriman
“Saya imbau para pedagang agar tidak berjualan di sepanjang jalan atau jalur trotoar. Selain bisa mengganggu pejalan kaki, juga bisa menimbulkan kemacetan lalu lintas,” pungkasnya.
Seruan Nasionalisme dan Ketertiban
Penertiban yang akan dilakukan Pemkab Bogor ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar warga mendukung langkah tersebut karena dianggap sebagai bentuk upaya menjaga semangat nasionalisme dan ketertiban umum. Terlebih, perayaan HUT ke-80 RI tahun ini dianggap momen penting dalam menyatukan kembali semangat gotong royong dan kebhinekaan.
Tak sedikit pula yang berharap pemerintah juga memberikan solusi alternatif bagi para pedagang, misalnya dengan menyediakan zona khusus untuk berjualan bendera dan pernak-pernik kemerdekaan, agar tetap bisa mencari nafkah tanpa harus melanggar aturan.
Bendera Merah Putih, Simbol Sakral Bangsa
Sebagai informasi, bendera Merah Putih merupakan simbol resmi negara Indonesia yang wajib dikibarkan di setiap peringatan HUT RI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada 17 Agustus di seluruh wilayah Indonesia, baik di instansi pemerintah maupun rumah warga.
Pengibaran bendera lain di luar konteks resmi, terlebih jika dilakukan dalam perayaan kenegaraan, bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran dan dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Artikel Terkait
Tsunami Kecil Terjadi di 8 Wilayah Indonesia Akibat Gempa Dahsyat Rusia, BMKG Imbau Waspada
Ratusan Warga dan Santri Iringi Pemakaman Suryadharma Ali di Ponpes Miftahul Ulum Cikarang