Kejagung Geledah Apartemen Stafsus Eks Mendikbud Nadiem Makarim Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 16:00 WIB
Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung. (f: istimewa)
Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung. (f: istimewa)

Catatanfakta.com -, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019–2022.

Salah satu langkah terbaru adalah penggeledahan apartemen milik Ibrahim, Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Nadiem Makarim, yang juga diketahui menjadi anggota tim teknis dalam proyek pengadaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat, 23 Mei 2025, di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: TikTok Shop PHK Massal Ratusan Karyawan Usai Merger dengan Tokopedia

“Diketahui bahwa Ibrahim adalah Stafsus Nadiem sekaligus tim teknis,” ujar Harli kepada media, Senin (2/6).

Barang Bukti Elektronik Disita

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya telepon genggam dan laptop milik Ibrahim. Saat ini, barang-barang tersebut sedang dalam proses pendalaman oleh tim penyidik untuk mengungkap potensi keterlibatan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

“Barang bukti itu sedang didalami penyidik,” imbuh Harli.

Baca Juga: Kiromal Katibin Juara Dunia Panjat Tebing 2025 di Denver Berkat Rekor Kualifikasi

Rangkaian Penggeledahan Terhadap Stafsus Lain

Ini bukan satu-satunya penggeledahan yang dilakukan terhadap staf khusus eks Mendikbud. Sebelumnya, pada Rabu (21/5), penyidik juga menggeledah dua apartemen lain yang dihuni oleh staf khusus Nadiem lainnya, yakni:

  • Apartemen Kuningan Place milik Fiona Handayani

  • Apartemen Ciputra World 2 milik Juris Stan

Baik Fiona maupun Juris telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, bersama 26 orang lainnya. Dengan demikian, total 28 saksi telah diperiksa hingga awal Juni 2025.

Modus: Kajian Pengadaan Laptop Diskenariokan

Menurut hasil penyelidikan Kejagung, terdapat indikasi kuat adanya pemufakatan jahat dalam proses perencanaan pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook.

Baca Juga: Timnas China Tiba di Indonesia, Siap Hadapi Garuda di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kejagung menduga, telah terjadi pengarahan khusus kepada tim teknis untuk menyusun kajian teknis yang menyimpulkan bahwa laptop berbasis Chrome OS adalah kebutuhan mendesak untuk menunjang digitalisasi pendidikan.

Padahal, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada 2019 disebut telah menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif sebagai alat bantu pembelajaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X