Catatanfakta.com -, Kabar gembira datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan. Pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan pensiun reguler bulan Juni 2025 tetap dilakukan sesuai jadwal, meskipun tanggal 1 Juni 2025 jatuh pada hari Minggu dan bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, yang merupakan hari libur nasional.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan ASN, sekaligus menjamin hak keuangan mereka tetap utuh dan tidak tertunda meski berhadapan dengan agenda libur nasional.
Dasar Hukum Pencairan: Jaminan Regulasi dari Pemerintah
Kepastian pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada beberapa regulasi resmi, antara lain:
-
PP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gaji Pokok PNS
-
PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pensiun Pokok
-
PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji ke-13
-
PMK Nomor 23 Tahun 2025 dari Kementerian Keuangan
Regulasi tersebut menyebutkan bahwa pencairan tetap dilakukan sesuai jadwal, dan tidak dipengaruhi oleh status hari libur nasional.
Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair 2 Juni 2025, Cek Rinciannya di Sini!
Pencairan Otomatis: Tidak Perlu Ajukan Ulang
Salah satu keunggulan sistem tahun ini adalah proses pencairan otomatis yang langsung masuk ke rekening masing-masing ASN dan pensiunan. Hal ini dikonfirmasi oleh PT Taspen, badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola dana pensiun.
Apa Artinya?
-
Tidak perlu datang ke kantor Taspen
-
Tidak ada syarat pengajuan ulang
-
Tidak perlu autentikasi ulang
-
Tidak ada potongan, kecuali PPh (Pajak Penghasilan)
Artikel Terkait
Penulis Muda Jakarta yang Wajib Kamu Baca di 2025
Side Hustle Alert:Nggak Harus Tunggu Lulus untuk Cuan