-
Golongan I : Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
-
Golongan II : Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
-
Golongan III : Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
-
Golongan IV : Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Bagaimana dengan Pensiunan ASN?
Pensiunan juga mendapatkan gaji ke-13 yang besarannya dihitung dari pensiun pokok terakhir , sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 :
-
Golongan I : Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
-
Golongan II : Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
-
Golongan III : Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
-
Golongan IV : Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Selain itu, PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun menyampaikan bahwa proses pencairan untuk pensiun dilakukan tanpa autentikasi ulang dan tidak dikenakan potongan , kecuali pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga: Pelajar Smp Ditendang Saat Main Skateboard di Depok, Wawalkot Kekerasan Tidak Bisa Ditoleransi
Tak Perlu Repot, Cair Otomatis ke Rekening
Proses Pencairan Sederhana & Cepat
Menurut Sekretaris Perusahaan Taspen, Henra, para pensiunan tidak perlu melakukan Pengajuan, verifikasi, atau autentikasi ulang. Dana akan otomatis dikirim ke rekening masing-masing penerima sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi bentuk nyata kehadiran negara,” ujar Henra.
Mengapa Gaji ke-13 Sangat Strategis?
1. Meningkatkan Daya Beli
Pemberian gaji ke-13 pada pertengahan tahun bertepatan dengan awal tahun ajaran baru , membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
2. Mendorong Konsumsi Domestik
Dengan jumlah ASN dan pensiunan yang besar di seluruh Indonesia, pencairan gaji ke-13 ini berpotensi meningkatkan konsumsi rumah tangga secara nasional.
Artikel Terkait
Penulis Muda Jakarta yang Wajib Kamu Baca di 2025
Bupati Bogor Resmikan Gedung Vinus Empowerment Space, Wujud Dukungan Pemberdayaan Pemuda dan Inovasi Ekonomi