Tunda makanan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
( tunjangan kinerja tidak termasuk, namun dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP sesuai kemampuan fiskal daerah, maksimal sebesar penghasilan satu bulan )
Berikut estimasi gaji pokok PNS aktif sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 :
-
Golongan I : Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
-
Golongan II : Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
-
Golongan III : Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
-
Golongan IV : Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Untuk pensiunan PNS , sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 , besaran pensiun pokok tergantung golongan terakhir:
-
Golongan I : Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
-
Golongan II : Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
-
Golongan III : Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
-
Golongan IV : Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Dengan demikian, besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS juga berada dalam kisaran tersebut, tergantung golongan pada saat pensiun.
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya menjelang tahun ajaran baru anak sekolah dan berbagai keperluan lainnya.
Artikel Terkait
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 759.650 Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jabodetabek
Penulis Muda Jakarta yang Wajib Kamu Baca di 2025