Penggaris besi: 578 pcs
Baut dan mur: 997.269 pcs
Sekel: 4.215 pcs
Barang-barang ini melanggar berbagai ketentuan, seperti:
-
Tidak sesuai SNI
-
Tanpa label Bahasa Indonesia
-
Tidak memiliki manual/kartu garansi
-
Tidak dilengkapi nomor registrasi K3L
Impor Ilegal: Ancaman Serius untuk Industri Lokal
Mendag menegaskan bahwa praktik impor ilegal bukan hanya merugikan negara secara fiskal, tapi juga membahayakan konsumen dan mematikan pelaku industri lokal yang mengikuti aturan.
Baca Juga: Shabrina Leanor Jadi Pemenang Indonesian Idol 2025, Bawa Pulang Hadiah Rp150 Juta!
"Impor ilegal bisa menyebabkan banyak industri dalam negeri mati perlahan. Pemerintah tidak akan tinggal diam," tegas Budi.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain agar tidak bermain-main dengan aturan. Pemerintah pun memastikan pengawasan akan semakin diperketat di semua lini rantai impor.
Artikel Terkait
Besok Meluncur! Rute Baru Transjabodetabek PIK–Blok M Siap Atasi Kemacetan Ibu Kota
Eks Pejabat Waskita Divonis 5 Tahun, Terlibat Korupsi Rp510 M Proyek Tol MBZ