Catatan fakta.com -, Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya melindungi industri dalam negeri dari gempuran barang-barang ilegal. Menteri Perdagangan Budi Susanto menyampaikan peringatan keras bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan impor: izin usaha bisa dicabut!
Pernyataan ini disampaikan Mendag usai menyita barang impor ilegal asal China senilai Rp 18,8 miliar di gudang milik PT ASIAALUM Trading Indonesia, Tangerang, Kamis (22/5/2025).
"Kami tidak segan mencabut izin impor bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Ini sebagai bentuk perlindungan bagi industri dalam negeri dan konsumen," tegas Budi.
Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Provinsi dengan Uang Dinas Tertinggi untuk ASN di 2026
Peringatan Terakhir: Cabut Izin!
Menurut Budi, langkah pencabutan izin adalah opsi terakhir. Sebelumnya, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dan memberi kesempatan bagi pengusaha untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
Namun bila tak juga ada kepatuhan, sanksi tegas menanti.
"Jika perusahaan terbukti tidak memenuhi standar yang berlaku, maka barang dilarang diedarkan. Bila masih membandel, izinnya akan kami cabut dan kegiatan usaha dihentikan," ujarnya.
Baca Juga: Harga Minyak Anjlok & Rupiah Melemah, Bos Pertamina Beberkan Deretan Tantangan Berat di 2025
1,6 Juta Barang Disita: Dari Bor Listrik Hingga Sarung Tangan
Dalam razia tersebut, 1.680.047 unit barang ilegal berhasil disita. Rinciannya antara lain:
-
Miniature Circuit Breaker (MCB): 68.256 pcs
-
Mesin listrik (gerinda, bor, gergaji, serut): 9.763 pcs
-
Vacuum cleaner: 26 unit
-
Sarung tangan: 600.000 pcs
-
Gunting dua tangan: 77 pcs
-
Kapak: 66 pcs
Artikel Terkait
Besok Meluncur! Rute Baru Transjabodetabek PIK–Blok M Siap Atasi Kemacetan Ibu Kota
Eks Pejabat Waskita Divonis 5 Tahun, Terlibat Korupsi Rp510 M Proyek Tol MBZ