Catatan fakta.com -, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta kepada mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, dalam kasus korupsi proyek Tol Layang Jakarta–Cikampek (MBZ) tahun anggaran 2016–2017.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rachmanto, Rabu (21/5), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menyatakan Dono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp150 juta, subsider 2 bulan kurungan,” kata Hakim Rios.
Baca Juga: Besok Meluncur! Rute Baru Transjabodetabek PIK–Blok M Siap Atasi Kemacetan Ibu Kota
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Dono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Meski demikian, jaksa tetap menyatakan bahwa kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp510 miliar, dan tanggung jawab penggantian uang negara dibebankan ke dua konsorsium: KSO Waskita–Acset dan KSO Bukaka–Krakatau Steel.
Kasus Libatkan Sejumlah Tokoh dan Korporasi Besar
Selain Dono, perkara ini juga menyeret empat terdakwa lainnya yang memiliki peran penting dalam proyek pembangunan tol layang MBZ, yaitu:
-
Djoko Dwijono, Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016–2020
-
Yudhi Mahyudin, Ketua Panitia Lelang PT JJC
-
Sofiah Balfas, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama dan Kuasa KSO Bukaka–KS
-
Tony Budianto Sihite, Team Leader Konsultan PT LAPI Ganesatama dan Pemilik PT Delta Global Struktur
Baca Juga: Terbongkar! Grup FB 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' Diusut Bareskrim, 6 Pelaku Diciduk
Proyek Strategis Nasional Ternoda
Tol Layang MBZ semula digadang sebagai solusi kemacetan lintas Jakarta–Cikampek. Namun, proyek strategis ini ternoda skandal korupsi yang menguras keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi pada proyek-proyek infrastruktur besar. Publik kini menanti ketegasan penegakan hukum terhadap para pelaku lainnya.
Artikel Terkait
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf, Meninggal Dunia 'Mohon Dimaafkan Segala Kesalahannya'
Paddy Pimblett Sindir Ilia Topuria: Jangan Cuma Bacot soal Makhachev!