Catatan fakta.com -, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan standar biaya perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun Anggaran 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang diundangkan pada 20 Mei 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa ketentuan ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2026.
"Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui," bunyi Pasal 2 dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (22/5/2025).
Baca Juga: Harga Minyak Anjlok & Rupiah Melemah, Bos Pertamina Beberkan Deretan Tantangan Berat di 2025
Papua dan Jakarta Tertinggi, Tak Ada Kenaikan dari 2025
Menariknya, Papua menjadi provinsi dengan uang perjalanan dinas tertinggi, yakni Rp 580.000 per hari untuk perjalanan luar kota. Disusul DKI Jakarta dengan Rp 530.000 per hari. Besaran ini tidak berubah dari ketetapan tahun sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Berikut Daftar Lengkap Uang Dinas ASN Tertinggi 2026:
1. Papua / Papua Tengah / Papua Selatan / Papua Pegunungan
-
Luar kota: Rp 580.000
-
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 230.000
2. DKI Jakarta
-
Luar kota: Rp 530.000
-
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 210.000
3. Bali / Papua Barat / Papua Barat Daya
-
Luar kota: Rp 480.000
-
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 190.000
4. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Artikel Terkait
Terbongkar! Grup FB 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' Diusut Bareskrim, 6 Pelaku Diciduk
Besok Meluncur! Rute Baru Transjabodetabek PIK–Blok M Siap Atasi Kemacetan Ibu Kota