Kabar Gembira! Honorer R2 dan R3 Punya Peluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu lewat Kebijakan CASN 2024

photo author
- Rabu, 14 Mei 2025 | 19:08 WIB
Ilustrasi suasana pelaksanaan seleksi CASN (https://www.menpan.go.id/)
Ilustrasi suasana pelaksanaan seleksi CASN (https://www.menpan.go.id/)

 


Jakarta, CatatanFakta.com – Kabar baik datang bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia, khususnya mereka yang masuk dalam kategori R2 dan R3.

Pemerintah melalui kebijakan optimalisasi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, membuka peluang besar untuk pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Langkah ini disambut antusias oleh para honorer sebagai bentuk pengakuan negara terhadap dedikasi mereka selama ini dalam memberikan pelayanan publik, meski dengan keterbatasan status dan kesejahteraan.

Baca Juga: PP Tunas Diterapkan di Jawa Barat, Meutya Hafid: Anak Jadi Korban Internet, Butuh Aksi Serius Kepala Daerah

Peluang Nyata Lewat Optimalisasi CASN 2024

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menuntaskan permasalahan honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum memiliki status kepegawaian yang jelas.

Dalam mekanismenya, honorer R2 dan R3 akan diprioritaskan untuk langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu, tanpa harus melalui skema paruh waktu lebih dulu.

“Ini adalah bentuk penghormatan terhadap pengabdian para honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik,” kata salah satu pejabat KemenPAN-RB.

Tiga Faktor Penentu Pengangkatan:

  1. Validitas Data Honorer

    • R2: Honorer Kategori II yang sudah tercatat di BKN.

    • R3: Non-ASN yang terdata melalui Kepmen PAN-RB No. 347 Tahun 2024.

  2. Kebutuhan Formasi di Instansi
    Pengangkatan PPPK akan disesuaikan dengan ketersediaan dan kebutuhan formasi pada masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah.

  3. Penilaian Kinerja Individu
    Meskipun belum dirinci, penilaian terhadap kinerja honorer diyakini akan menjadi syarat tambahan agar pengangkatan tetap berbasis kompetensi dan profesionalisme.

Baca Juga: Band Metal Seringai Umumkan Hiatus Usai Meninggalnya Ricky Siahaan: Rencana Tribute dan Masa Depan yang Tak Pasti

Dasar Hukum dan Dukungan Regulasi

Penguatan dasar hukum pengangkatan ini juga terlihat dari terbitnya Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme PPPK paruh waktu bisa diusulkan menjadi PPPK penuh waktu apabila memenuhi syarat kinerja dan anggaran.

Namun melalui optimalisasi CASN 2024, jalur khusus ini menjadi lebih spesifik dan menjanjikan: honorer R2 dan R3 bisa langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu tanpa perlu transisi dari status paruh waktu.

Harapan Baru untuk Tenaga Honorer

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan honorer di seluruh Indonesia, sekaligus mendorong reformasi birokrasi yang lebih adil dan manusiawi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X