Tabanan, Bali — Sebuah video memperlihatkan pernyataan pengurus DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Tabanan yang menyatakan lockdown atau penghentian total aktivitas organisasi menjadi viral di media sosial.
Pernyataan tersebut diambil di Balai Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Sabtu malam, 10 Mei 2025.
Kepala Desa Adat Sanggulan, I Ketut Suranata, membenarkan bahwa pihaknya bersama pecalang dan perwakilan kecamatan memanggil pengurus GRIB Jaya untuk meminta klarifikasi sekaligus menolak aktivitas mereka di wilayah adat.
Baca Juga: GRIB Jaya Tabanan Dibubarkan: Desa Adat Bali Ambil Sikap Tegas, Ormas Dilarang Beraktivitas
“Saya beri kesempatan mereka menjelaskan, tapi Baca Juga: Dokter Richard Lee Siap Mediasi Pengembalian Uang Penggemar Terkait Kasus Aldy Maldinisaya juga minta agar GRIB tidak beraktivitas di desa kami, bahkan saya minta mereka membubarkan diri,” ujar Suranata, Senin (12/5/2025).
Suranta menuturkan, awalnya ia tidak mengetahui keberadaan GRIB Jaya di wilayahnya. Ia baru mengetahuinya setelah muncul video yel-yel ormas tersebut di sebuah rumah yang terletak di Desa Sanggulan. Setelah ditelusuri bersama aparat kecamatan, diketahui tidak ada izin atau pemberitahuan resmi pendirian markas GRIB Jaya di lokasi tersebut.
“Nama desa adat kami jadi tercoreng. Mereka tidak izin mendirikan kegiatan ormas,” tambahnya.
GRIB Jaya dikenal sebagai ormas yang dipimpin oleh tokoh kontroversial, Hercules, dan telah beberapa kali menuai penolakan di berbagai wilayah. Di Bali sendiri, Pemerintah Provinsi menegaskan tidak akan mengakui keberadaan GRIB Jaya.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa Kesbangpol tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk GRIB Jaya.
“Jika GRIB Jaya mendaftar ke Kesbangpol, tidak akan kami terima. Pemerintah daerah berhak menolak keberadaan ormas yang dapat mengganggu ketertiban,” tegasnya dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur, Senin (12/5/2025).
Langkah tegas ini sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan kewenangan desa adat di Bali yang selama ini menjadi penjaga harmoni dan keamanan lokal. Penolakan terhadap GRIB Jaya menjadi sinyal bahwa ormas tidak bisa sembarangan masuk tanpa persetujuan dan koordinasi dengan komunitas lokal.
Artikel Terkait
Ledakan PHK di Bogor, Ketua DPRD Ancam Tindak Pegawai Penghambat Izin Usaha
Resmi Diluncurkan 28 Oktober, Koperasi Merah Putih Siap Ubah Wajah Ekonomi Desa di Seluruh Indonesia