Catatan fakta.com -, Jakarta – Ketua Bidang Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya, Razman Arif Nasution, menegaskan bahwa organisasinya melarang keras anggotanya melakukan tindakan pemalakan atau membuat proposal permintaan dana kepada masyarakat.
Pernyataan ini, menurut Razman, merupakan instruksi langsung dari Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendukung pemerintah memberantas premanisme.
“Kami tidak mengizinkan (anggota) membuat proposal untuk meminta sesuatu karena GRIB Jaya dipedomani dalam satu asas, yaitu mandiri dan profesional. Tidak ada namanya memalak orang untuk menghidupi organisasi,” ujar Razman kepada Tempo, Jumat, 9 Mei 2025.
Baca Juga: Apple Siapkan Chip Baru untuk Kacamata Pintar dan Perangkat AI Masa Depan
Razman juga meminta seluruh jajaran GRIB Jaya dari pusat hingga ke tingkat ranting untuk menjaga kekompakan dan tidak terlibat dalam kegaduhan maupun pelanggaran hukum. Ia menegaskan bahwa ormasnya tidak mentoleransi bentuk kejahatan apapun.
“Kami dari pusat sampai ke ranting, tidak ada toleransi untuk kejahatan. Kalau melanggar hukum dan membawa nama organisasi, kami bekukan dan pecat,” tegasnya.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan terhadap organisasi kemasyarakatan yang kerap dikaitkan dengan praktik kekerasan dan pemalakan. Namun Razman menyatakan bahwa tidak semua pelaku premanisme adalah anggota ormas.
Baca Juga: BRI Raih Peringkat Tertinggi di BSEM 2025, Unggul dalam Layanan Digital
“Kalau ada gesekan di lapangan, apakah semua itu anggota ormas? Tidak juga. Bisa jadi pemuda setempat. Jangan semua kekerasan langsung dikaitkan dengan ormas,” ujarnya.
Razman menyebut ormas juga bisa memberi manfaat bagi masyarakat, termasuk membantu kegiatan sosial dan keagamaan. Bahkan menurutnya, banyak anggota GRIB Jaya yang merupakan profesional dan pengusaha.
Ia juga menyambut baik pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme oleh pemerintah. “Untuk Satgas Antipremanisme, 100 persen kami dukung,” katanya.
Baca Juga: Ombudsman Dorong Pembentukan Badan Sawit Nasional, Solusi Tata Kelola Sawit dari Hulu ke Hilir
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan akan menindak secara administratif ormas yang terbukti melanggar aturan dan terlibat dalam aksi premanisme.
Ia menekankan bahwa ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri akan diawasi ketat, sementara yang berbadan hukum akan ditangani oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Artikel Terkait
Gebrak Pakansari! Bupati Bogor Dorong Sirkuit Motorcross Tanpa APBD demi Cetak Atlet Emas
Bupati Rudy Susmanto dan DPRD Bogor Tetapkan 13 Raperda, Serukan Persatuan Bangun Kabupaten