Dedie Rachim Luncurkan Pekan Panutan PBB-P2 di Kota Bogor: Stimulus Pajak di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

photo author
- Senin, 28 April 2025 | 20:42 WIB
Launching program pengurangan dan penghapusan denda PBB-P2 di Balai Kota Bogor, Senin (28/4/2025).
Launching program pengurangan dan penghapusan denda PBB-P2 di Balai Kota Bogor, Senin (28/4/2025).

catatanfakta.com - Pemerintah Kota Bogor terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot Bogor menggelar Pekan Panutan PBB-P2 yang dimulai pada Senin, 28 April 2025. Inisiatif ini memberikan keringanan pajak bagi para wajib pajak di kota tersebut, dengan penurunan pokok ketetapan pajak dan pembebasan denda yang cukup signifikan.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengungkapkan bahwa kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi tantangan ekonomi. “Pekan Panutan pembayaran PBB-P2 ini memang ditunggu oleh masyarakat, meskipun sebagian besar di antaranya sudah memiliki kepatuhan pajak dan telah melaksanakan pembayaran terlebih dahulu,” ujar Dedie dalam acara pembukaan.

Selain pengurangan pokok ketetapan pajak, yang dapat mencapai potongan 10 persen, Pemkot Bogor juga memberikan kelonggaran atas denda administrasi keterlambatan pembayaran yang berlaku sejak tahun 2024 ke belakang. Kebijakan ini mencakup dua periode pengurangan yang berlangsung hingga akhir Juni 2025. Dari 28 April hingga 27 Mei 2025, masyarakat bisa mendapatkan potongan sebesar 10 persen, sedangkan dari 28 Mei hingga 28 Juni 2025, potongan yang diberikan berkurang menjadi 5 persen.

Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis! Pemkot Bogor Pastikan Pemudik Selamat

Pekan Panutan ini tidak hanya berdampak positif bagi masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu menjadi stimulus bagi para pelaku usaha. Dedie A. Rachim berharap dengan adanya pengurangan ini, masyarakat akan semakin termotivasi untuk membayar pajak lebih awal, sehingga mereka bisa merencanakan kegiatan bisnis ke depan dengan lebih baik. “Harapannya semakin banyak yang patuh membayar di awal, sehingga mereka bisa merencanakan berbagai bisnis ke depan,” ujarnya.

Langkah Pemkot Bogor ini juga mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Adityawarman Adil. Menurutnya, pajak PBB-P2 merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang mendukung pembangunan kota. “Alhamdulillah, ini merupakan program untuk mendukung pembangunan di Kota Bogor. Karena seingat saya, sepanjang pengetahuan saya, PBB-P2 ini adalah pendukung pembangunan terbesar kedua di Kota Bogor,” katanya.

Adityawarman juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan Kota Bogor sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak. “PBB-P2 ini menjadi penguat (booster) sehingga kegiatan pembangunan di Kota Bogor dapat terlaksana dengan baik,” imbuhnya. Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor bersama dengan tim TAPD akan terus mendukung program-program Pemkot Bogor dengan menjaga agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap memadai.

Baca Juga: Bantu Masjid Al-Anwar, Pemkot Bogor Juga Soroti Bencana di Bogor Selatan!

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, menyebutkan bahwa selain pengurangan pokok ketetapan PBB-P2, Pemkot juga memberikan pembebasan denda atas keterlambatan pelaporan pajak barang dan jasa tertentu yang terhitung sejak Januari 2024 hingga Mei 2024. Program ini, menurut Deni, adalah bagian dari upaya Pemkot Bogor untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong para wajib pajak untuk lebih patuh.

“Jadi, ada dua jenis stimulus yang diberikan tahun ini, yakni pemberian pengurangan atas pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2025 dan pemberian pembebasan denda administrasi PBB-P2,” jelas Deni. Ia berharap kegiatan ini dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak, sehingga pembangunan di Kota Bogor dapat terus berlanjut dengan lancar.

Selain itu, acara tersebut juga memberikan apresiasi kepada kelurahan yang berhasil mencapai target terbanyak dalam operasionalisasi PBB-P2, sebagai bentuk motivasi agar seluruh elemen masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga: Evaluasi Kelembagaan Pemkot Bogor, Langkah Nyata Reformasi Birokrasi!

Melalui langkah-langkah ini, Pemkot Bogor berharap dapat mencapai dua tujuan sekaligus: pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah, dan kedua, memberikan keringanan yang sangat dibutuhkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Diskominfo Kota Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X