catatanfakta.com - CIBINONG – Lonjakan luar biasa terjadi di Samsat Cibinong setelah kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (24/3/25), dibuat terkejut dengan peningkatan pembayaran pajak hingga 105 kali lipat.
“Saya melihat langsung, antrean sampai membeludak. Masyarakat begitu antusias memanfaatkan kesempatan ini. Bahkan petugas kewalahan, tapi alhamdulillah kami bisa menambah kursi agar masyarakat lebih nyaman,” ujar Jaro Ade.
Baca Juga: Permasalahan Akses Situs Ereg Pajak: Transisi ke Platform Coretax DJP
Sidak ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan penghapusan denda yang didukung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Tak hanya pajak kendaraan, Jaro Ade juga meninjau pendaftaran mudik gratis yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Hingga hari ini, sudah 500 orang tercatat sebagai peserta.
“Luar biasa, peminat mudik gratis juga sangat tinggi. Kami akan berupaya menambah meja pelayanan agar proses pendaftaran lebih cepat,” tambahnya.
Baca Juga: SIOBOI LUMPAT Diluncurkan, Inovasi Pemkab Bogor Dongkrak Penerimaan Pajak MBLB
Di tengah lonjakan pembayaran pajak dan pendaftaran mudik gratis, Jaro Ade turut mengimbau masyarakat untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum melakukan perjalanan. Ia juga berpesan kepada para sopir bus agar mengutamakan keselamatan penumpang.
Dengan kondisi yang semakin padat di Samsat Cibinong, Jaro Ade berjanji akan melaporkan temuan ini kepada Bupati Bogor untuk mempertimbangkan penambahan loket atau fasilitas guna meningkatkan pelayanan.
Kabupaten Bogor kini menjadi saksi betapa besar dampak positif dari kebijakan penghapusan denda pajak, yang tak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan.
Artikel Terkait
Wajib Pajak: Membuka Tirai Kewajiban dan Hak
Sri Mulyani Resmi Bebas Pajak Untuk Pembelian Rumah dI Bawah Rp 2 Miliar
Ingat! Besok Deadline Pelaporan SPT Pajak 2024: Waspada Denda dan Konsekuensi Hukum!
Program Integrasi Pajak dan Kependudukan di Indonesia mencapai Pemadanan NIK-NPWP 100% Hingga Mei 2024
Ini Resiko Jika Wajib Pajak, Tidak Padankan NIK dan NPWP