Ketua Komisi II DPRD Bogor Desak Bupati Tinjau Ulang Larangan Alfamart dan Indomaret, Soroti Kewajiban Pajak dan UMKM

photo author
- Selasa, 8 April 2025 | 19:58 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova, S.I.P,
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova, S.I.P,

catatanfakta.com - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova, S.I.P., menyuarakan permintaan kepada Bupati Bogor untuk mengkaji ulang kebijakan moratorium terhadap jaringan minimarket waralaba seperti Alfamart dan Indomaret.

Dalam keterangannya, Ferry menekankan bahwa kedua jaringan ritel tersebut perlu lebih berkontribusi terhadap perekonomian daerah, terutama dalam mengakomodir produk-produk UMKM lokal.

“Alfamart dan Indomaret inikan merupakan jaringan minimarket waralaba yang dimiliki perusahaan swasta besar yang tersebar hampir di seluruh Indonesia, jadi sudah sepantasnya moratorium itu dikaji ulang dan mengakomodir produk UMKM lokal,” ujar Ferry, yang akrab disapa Vio, saat ditemui di kediamannya di Komplek Ciluer Permai, Kecamatan Sukaraja, Sabtu 5 April 2025.

Baca Juga: Gila! Lebih dari 30 Ribu UMKM Daftar Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis, Ini Cara Pemerintah Dukung Mereka!

Selain mendesak agar moratorium ditinjau ulang, Ferry juga menyoroti pentingnya kepatuhan pajak dari kedua perusahaan besar ini, termasuk soal izin reklame, pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija), serta persetujuan bangunan gedung (PBG).

Ia menyebut bahwa seluruh kewajiban pajak ini harus dijalankan secara konsisten agar memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Intinya, Alfamart dan Indomaret harus taat pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, baik itu terkait izin Billboard, Ruang Milik Jalan (Rumija) dan PBG-nya, sehingga dapat meningkatkan PAD,” tegasnya.

Baca Juga: Inovasi Pendidikan: BINUS University dan Kementerian UMKM Kolaborasi dalam Smart Factory Training Center

Moratorium yang dimaksud merupakan bentuk penangguhan izin pendirian minimarket baru dari dua ritel tersebut, yang sebelumnya diterapkan untuk membatasi ekspansi dan menjaga keseimbangan usaha antara ritel besar dan pelaku usaha kecil di daerah.

Namun dengan pertimbangan potensi kontribusi terhadap UMKM dan PAD, Ketua Komisi II DPRD ini menilai bahwa kebijakan tersebut perlu ditelaah kembali demi kepentingan pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X