Namun, Gantara menegaskan bahwa DLH lebih mengutamakan pendekatan administratif terlebih dahulu sebelum beralih ke proses hukum pidana. “Kami tidak langsung menerapkan pidana, tetapi kami memberikan sanksi administratif terlebih dahulu. Jika tidak ada perubahan, baru kami akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas,” tambahnya.
Baca Juga: Pakansari Siap Bersinar, Pemkab Bogor Ubah Wajah PKL Jadi Bintang Kuliner Malam
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mengajak semua pihak agar turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Kita jaga alam, alam jaga kita. Ini tanggung jawab kita bersama,” kata Gantara, mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk bekerja sama menjaga kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Estu Widodo, Senior Advisor PT Dinito Jaya Sakti, memberikan pernyataan mengenai temuan-temuan yang ditemukan dalam sidak tersebut. Estu menyatakan bahwa perusahaan yang diwakilinya siap bekerja sama dengan pihak DLH dan segera menindaklanjuti seluruh temuan yang ada. “Kami sudah langsung menindaklanjuti beberapa arahan di lapangan seperti penutupan saluran air yang terbuka, dan akan terus melakukan pembenahan menyeluruh dalam waktu 14 hari sesuai dengan hasil laboratorium,” ungkap Estu.
Dari kejadian ini, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap agar semua perusahaan di wilayah tersebut dapat lebih memperhatikan kelestarian lingkungan dan mengikuti peraturan yang berlaku. Pencemaran lingkungan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan masyarakat sekitar, sehingga penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Makanan Terbuang, Uang Hilang! Pemkab Bogor Serukan Aksi Selamatkan Pangan
Aksi Cepat! Pemkab Bogor dan TNI-Polri Bersihkan Vila Nusa Indah
Pemkab Bogor dan Kadin Gelar Bazar Pangan Murah, Warga Serbu Sembako Murah
Harga Pangan Stabil! Pemkab Bogor Rutin Gelar GPM untuk Warga
Pemkab Bogor Dorong PWI Lebih Aktif, Minta Anggota Jaga Nama Baik Organisasi