Pemerintah Kabupaten Bogor Gelar Sidak Inspeksi Perusahaan yang Diduga Cemari Situ Rawa Jejed

photo author
- Jumat, 25 April 2025 | 20:26 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penindakan terhadap perusahaan yang diduga mencemari lingkungan (Dok. Pemkab Bogor)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penindakan terhadap perusahaan yang diduga mencemari lingkungan (Dok. Pemkab Bogor)

catatanfakta.com - Dalam upaya menanggapi laporan masyarakat serta temuan potensi pencemaran lingkungan, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di area sekitar Setu Rawa Jejed, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang mendorong upaya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga membahayakan kualitas lingkungan di kawasan tersebut.

Sidak yang digelar pada Senin, 21 April 2025, melibatkan berbagai pihak, termasuk Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal.

Baca Juga: Seruan Serentak Tangkal DBD, Pemkab Bogor Hidupkan Lagi Gerakan Jumat Bersih

Salah satu perusahaan yang menjadi sasaran sidak ini adalah PT Dinito Jaya Sakti, yang berlokasi di sekitar Setu Rawa Jejed. Sebelumnya, keluhan masyarakat dan informasi yang beredar melalui media sosial menyebutkan adanya dugaan pencemaran lingkungan yang cukup serius di kawasan ini.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) pada DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, menjelaskan bahwa sidak ini berawal dari laporan masyarakat dan koordinasi antara pihak desa, kecamatan, serta Tim Patroli Sungai Sub DAS Cileungsi.

“Hari ini, kami bersama Satgas Pengendalian Pencemaran Sub DAS Cileungsi melaksanakan pengawasan insidental terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kondisi Setu Rawa Jejed,” ujar Gantara.

Baca Juga: Ratusan Kursi Roda dan Gerobak Usaha Dibagikan, Pemkab Bogor Banjiri Harapan Warga yang Rentan

Hasil sidak di PT Dinito Jaya Sakti menunjukkan sejumlah pelanggaran serius yang dapat membahayakan lingkungan. Beberapa di antaranya adalah ketidaktaatan terhadap dokumen lingkungan, serta penanganan limbah B3 yang tidak sesuai aturan.

Proses produksi di perusahaan tersebut menghasilkan limbah berupa serbuk plastik yang dihasilkan dari proses crusher. Limbah ini berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat, terutama pada sistem pernapasan.

Tidak hanya itu, DLH bersama tim pengawas juga melakukan pemasangan Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) di dua titik yang terindikasi menjadi sumber pencemaran. Selain itu, mereka memasang papan peringatan di area depan perusahaan dan melakukan penutupan permanen terhadap saluran pembuangan air yang tidak memiliki izin. Sampel limbah yang ditemukan di lokasi juga diambil untuk diuji di laboratorium, dengan hasil yang diperkirakan akan keluar dalam waktu 14 hari.

Baca Juga: Pemkab Bogor Bergerak Cepat Jalankan Instruksi Presiden, Fokus Bangun Irigasi hingga Perkuat Cadangan Beras

Gantara menegaskan bahwa DLH akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di sekitar Setu Rawa Jejed. Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan, serta kemungkinan pemberian denda administratif berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No 14 Tahun 2024.

“Jika ditemukan pelanggaran yang cukup berat, sanksi pidana akan diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Diskominfo Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X