catatanfakta.com - Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyiapkan regulasi baru yang akan mengubah cara zakat digunakan di Indonesia. Dalam rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang tengah disusun, zakat untuk usaha produktif akan diatur secara terpisah dari zakat mal dan fitrah.
Langkah ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme pemanfaatannya dan memastikan bahwa dana zakat benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menegaskan, regulasi ini akan memastikan zakat bisa digunakan sebagai modal usaha bagi fakir miskin yang ingin mandiri secara ekonomi.
Baca Juga: Bagaimana Pemkab Bogor dan Baznas Kab Bogor Membuat Zakat Lebih Efektif untuk Masyarakat?
BAZNAS dan LAZ akan diberi peran lebih dalam menyalurkan zakat ke sektor-sektor produktif, seperti permodalan usaha, peningkatan keterampilan, dan pemberdayaan komunitas berbasis ekonomi lokal.
“Pendayagunaan zakat yang tepat sasaran bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami ingin zakat menjadi motor penggerak ekonomi berbasis komunitas,” ujar Waryono di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).
Dalam rancangan ini, penerima zakat harus memenuhi empat syarat utama, yaitu kebutuhan dasar seperti pangan dan tempat tinggal sudah terpenuhi, program sesuai dengan prinsip syariat Islam, menghasilkan nilai tambah ekonomi, serta berada dalam wilayah kerja BAZNAS atau LAZ. Skema distribusinya pun akan dilakukan secara bertahap, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Baca Juga: Kemenag & BAZNAS Berkomitmen Tingkatkan Pendidikan Melalui Zakat & Beasiswa
Zakat yang biasanya hanya diberikan dalam bentuk bantuan konsumtif kini akan dioptimalkan untuk membangun ekonomi umat. Dengan sistem baru ini, masyarakat tidak hanya menerima zakat, tetapi juga mendapatkan pendampingan usaha dan pelatihan keterampilan. Dana zakat yang selama ini cenderung pasif kini bisa menjadi investasi sosial yang berkelanjutan.
“Zakat bukan hanya ibadah, tapi juga solusi konkret dalam pengentasan kemiskinan. Dengan regulasi ini, kami ingin mengubah pola pikir masyarakat bahwa zakat bisa menjadi kekuatan ekonomi bagi umat,” tambah Waryono.
Setiap enam bulan dan akhir tahun, laporan penggunaan dana zakat harus disampaikan secara berjenjang untuk memastikan transparansi dan efektivitas program. Data yang dicatat mencakup identitas penerima, jenis usaha yang dijalankan, jumlah dana yang diberikan, serta perkembangan usaha yang dikelola.
Baca Juga: Gandeng BI, BWI, BAZNAS, dan BPN, Kemenag Wujudkan Data Tunggal Akurat Zakat dan Wakaf
Langkah ini diharapkan bisa menjadi terobosan dalam pengelolaan zakat nasional. Dengan regulasi baru ini, zakat tak lagi sekadar bantuan sosial, tetapi menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang mampu membawa perubahan nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Artikel Terkait
Kemenag Beri Jaminan Tak Ada Jual-Beli Kuota Haji
Penjelasan tentang Azan Magrib di Televisi Menurut Juru Bicara Kemenag
MOOC Pintar Kemenag: Gratis Kembangkan Kompetensi Pendidikan dan Keagamaan
Kemenag Raih Keberhasilan dalam Akreditasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
Transformasi Pendidikan Madrasah? Kemenag Siapkan 73.615 Guru dengan Pelatihan Online MOOC Pintar