Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan negara dan perlindungan masyarakat kecil.
Baca Juga: SIOBOI LUMPAT Diluncurkan, Inovasi Pemkab Bogor Dongkrak Penerimaan Pajak MBLB
Dengan meningkatkan tarif pajak hanya untuk segmen tertentu, kebijakan ini juga dianggap mendorong prinsip keadilan dalam sistem perpajakan nasional.
Artikel Terkait
Ingat! Besok Deadline Pelaporan SPT Pajak 2024: Waspada Denda dan Konsekuensi Hukum!
Program Integrasi Pajak dan Kependudukan di Indonesia mencapai Pemadanan NIK-NPWP 100% Hingga Mei 2024
Ini Resiko Jika Wajib Pajak, Tidak Padankan NIK dan NPWP
Tak Kenal Pajak? Baca Cara Menghitung PPh 21, Makin Efektif Dengan Perubahan Tarif Baru
Kabupaten Bogor Mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Denda, Ini Syaratnya.