Kenaikan PPN Khusus Barang Mewah, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintah untuk Pemerataan Ekonomi

photo author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 16:20 WIB
Ilustrasi PPN 12 Persen - Presiden Prabowo Subianto Mengatakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Barang dan Jasa Mewah, Bagaimana Barang Lainnya?
Ilustrasi PPN 12 Persen - Presiden Prabowo Subianto Mengatakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Barang dan Jasa Mewah, Bagaimana Barang Lainnya?

catatanfakta.com - Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, tetapi hanya untuk kategori barang dan jasa mewah.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Sementara itu, PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap bertahan pada tarif 11 persen sebagaimana telah diterapkan sejak 2022.

Baca Juga: Protes Besar di Jakarta: 820 Personel Gabungan Siap Mengawal Aksi Penolakan PPN 12 Persen

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” jelas Presiden Prabowo.

Kenaikan tarif ini, menurut Presiden, adalah bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam aturan tersebut, kenaikan dilakukan secara bertahap sejak 2022, di mana tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan kini meningkat menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

Baca Juga: Kelas Menengah Bawah Diperkirakan Paling Terdampak Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen pada 2025

Namun, Presiden memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat tetap dilindungi dari kebijakan ini. Barang seperti beras, telur, daging, susu segar, sayur-mayur, serta jasa pendidikan dan kesehatan masih mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebesar 0 persen.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen,” tambahnya.

Presiden menekankan bahwa kenaikan tarif ini dirancang untuk tidak memberikan dampak negatif signifikan pada daya beli masyarakat. "Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Baca Juga: MG Motors Indonesia Menghadirkan Kejutan di GIIAS 2023: Diskon PPN hingga Rp 70 Juta untuk MG4 EV

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga mengumumkan langkah-langkah lain untuk memastikan pemerataan ekonomi.

Pemerintah akan menyalurkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun untuk membantu masyarakat, termasuk bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan bagi 16 juta penerima, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik berdaya maksimal 2.200 VA, dan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: presidenri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X