Instruksi KPU untuk mengeluarkan SK hari libur ini menjadi salah satu langkah konkret dalam menciptakan iklim demokrasi yang inklusif dan partisipatif.
Baca Juga: Warga Tangsel Resah dengan Pilkada 2024 dan Ancam Pilih Kotak Kosong
Penetapan hari libur nasional di hari pemungutan suara tidak hanya mengedepankan kepentingan hak pilih masyarakat, tetapi juga mencerminkan semangat demokrasi yang diharapkan dapat memperkuat partisipasi dalam Pilkada serentak 2024.
Artikel Terkait
PPP Kabupaten Bogor Pegang Kendali Penuh Pilkada 2024
Pendaftaran Seleksi Pantarlih Pilkada 2024 Segera Dibuka
40 PAC PPP Kabupaten Bogor Mendukung Elly Yasin sebagai Calon Bupati Bogor di Pilkada 2024
Nikita Mirzani Sebut Marshel Widianto Tak Pantas Maju di Pilkada 2024
PPP Bantah Muktamar Dipercepat; Ajak Kader Kompak Jelang Pilkada 2024.