Pilkada 2024 Libur Nasional? Ini Alasan KPU Wajibkan Daerah Terbitkan SK

photo author
- Senin, 11 November 2024 | 15:00 WIB
Gedung KPU (Google Maps/ Tri Budi)
Gedung KPU (Google Maps/ Tri Budi)

Instruksi KPU untuk mengeluarkan SK hari libur ini menjadi salah satu langkah konkret dalam menciptakan iklim demokrasi yang inklusif dan partisipatif.

Baca Juga: Warga Tangsel Resah dengan Pilkada 2024 dan Ancam Pilih Kotak Kosong

Penetapan hari libur nasional di hari pemungutan suara tidak hanya mengedepankan kepentingan hak pilih masyarakat, tetapi juga mencerminkan semangat demokrasi yang diharapkan dapat memperkuat partisipasi dalam Pilkada serentak 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X