Kuota Haji Indonesia Dapat Tambahan 20.000, Kemenag Jelaskan Alokasinya

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 08:59 WIB
Penjelasan Kemenag terkait Quota tambahan Haji Indonesia(Foto:Canva)
Penjelasan Kemenag terkait Quota tambahan Haji Indonesia(Foto:Canva)

 

catatanfakta.com - Alokasi tambahan kuota haji menjadi isu yangmenarik perhatian publik seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR.

Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengapa kuota tambahan dialokasikan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Kementerian Agama memberikan penjelasan bahwa Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Alokasi tambahan kuota haji sebesar 20.000 jemaah yang diberikan pada Indonesia oleh Pemerintah Arab Saudi semakin menambah tantangan bagi Kemenag untuk mempersiapkan layanan haji tahun 2024.

Baca Juga: Kuota Haji Indonesia Dapat Tambahan 20.000, Kemenag Jelaskan Alokasinya

Pemerintah Arab Saudi telah membentuk zonasi di wilayah Mina, yang terdiri dari lima zona dengan biaya yang semakin mahal semakin dekat dengan tempat lontar jumrah.

Dalam simulasi yang dilakukan, jemaah haji Indonesia dapat menempati zona 3 dan 4 dengan biaya yang masih terjangkau. Namun, setelah dilakukan kajian lebih lanjut, tidak semua kuota tambahan bisa ditempatkan di zona 3 dan 4.

Dari kajian tersebut, Kemenag menyarankan pihaknya untuk membuka jalur lain sehingga kuota tambahan bisa dimanfaatkan dengan efektif. Jalur tersebut adalah jalur haji khusus yang dapat memanfaatkan kuota tambahan sebesar 10.000.

Baca Juga: Kemenag Gelar Khitan Massal untuk Menyambut Tahun Baru Islam

Sejak sebelum adanya kuota tambahan, Kemenag telah melakukan diskusi dengan Arab Saudi terkait kepadatan di Mina.

Salah satu skema yang dibahas adalah tanazul, di mana jemaah memisahkan diri dari rombongan dan tidak menginap di tenda Mina, tetapi kembali ke hotel di Makkah, khususnya yang dekat dengan jamarat.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 UU No 8/2019, alokasi kuota tambahan diatur oleh Menteri Agama. Hal ini membuat Kemenag mempersiapkan diri dengan melakukan banyak simulasi dalam menjawab tantangan kuota tambahan.

Baca Juga: Kemenag Gandeng Kemendagri dan Pengadilan Agama Tangani Pernikahan Tidak Tercatat

Kemenag juga telah berkomunikasi dengan DPR sejak awal untuk menjelaskan dinamika persiapan haji, baik secara formal maupun informal. Namun, momentum pembahasan di awal tahun 2024 menghadapi proses pemilu sehingga pembahasan tidak dapat dilakukan dengan intensitas yang optimal.

Meskipun begitu, Kemenag sangat menghargai keputusan yang diambil oleh DPR dalam membentuk Panitia Khusus Hak Angket Haji dan mempersiapkan data yang diperlukan untuk menjawab pertanyaan dari panitia tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X