Pada Kamis, 20 Juni 2024, mobil mewah Jeep Rubicon Wrangler yang dimiliki oleh terpidana Mario Dandy Satriyo berhasil terjual pada lelang ketiga.
Mobil Rubicon tersebut berhasil terjual dengan harga Rp 725 juta, yang kemudian hasilnya diserahkan kepada korban penganiayaan yaitu Cristalino David Ozora.
Berita ini tentu membuat gempar publik, terlebih lagi karena mobil ini merupakan mobil mewah yang sebelumnya digunakan oleh terpidana pada saat melakukan aksi kejahatannya.
Baca Juga: Majelis Hakim Menetapkan Hukuman untuk Mario Dandy Satriyo dengan Restitusi Rp 25 Miliar
Setelah melalui proses lelang yang cukup panjang, akhirnya mobil Rubicon berhasil terjual. Pemenang lelang bernama Andri Todar asal Palu, Sulawesi Tengah meraih mobil mewah tersebut setelah menawar dengan harga tertinggi. Mobil ini dianggap layak oleh Andri sehingga dia memutuskan untuk membelinya.
Rubicon Jeep yang dijual secara lelang ini milik terpidana Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy Satriyo sendiri merupakan seorang pembunuh, dan dalam melakukan aksinya dia menggunakan mobil mewah Jeep Rubicon Wrangler ini. Dan dapat dipastikan, mobil itu banyak menjadi incaran bagi banyak orang.
Setelah terpidana divonis dan dipenjara, mobil tersebut kemudian disita dan ditahan oleh kepolisian. Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya mobil tersebut dilelang melalui proses lelang yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain diadakan untuk menyerahkan hasil penjualan kepada korban, tujuan lelang ini adalah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh korban akibat tindakan dari Mario Dandy.
Haryoko Ari Prabowo, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa hasil lelang ini akan diserahkan untuk Cristalino David Ozora. Tidak hanya itu, Haryoko juga mengatakan bahwa setelah dipotong biaya administrasi resmi, hasil lelang akan diberikan secara langsung kepada korban.
Menurut rencana awal, mobil Rubicon tersebut akan dilelang dengan harga Rp 750 juta, namun pada akhirnya harga tersebut berubah menjadi Rp 725 juta. Walaupun hasil lelang tidak sesuai dengan harapan, pihak kejaksaan tetap menyampaikan rasa terima kasih kepada Andri Todar yang sudah menjadi pemenang lelang dalam hal ini.
Baca Juga: MAJLIS HAKIM SEMPAT GEMES DENGAN AMANDA DALAM KASUS PERSIDANGAN MARIO DANDY
Penjualan mobil Rubicon yang dimiliki oleh terpidana Mario Dandy Satriyo menjadi sebuah berita yang cukup mengejutkan dan mengundang perhatian banyak orang. Akan tetapi, penjualan mobil tersebut membawa akibat yang baik, yaitu hasilnya diserahkan kepada korban penganiayaan.
Semoga, penjualan mobil mewah tersebut dapat dijadikan sebuah pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan kriminal yang akan merugikan banyak orang.
Artikel Terkait
Kasus Mario Dandy : Jaksa Minta Hakim Panggil Paksa Kliennya Begini Respon Pengacara AmANDA
Pemerintah Indonesia Berhasil Serap Dana Sebesar Rp6 Triliun Melalui Lelang Enam Seri SBSN
Skandal Cerai Okie Agustina-Gunawan Dwi Cahyo: Bukti-Bukti Rahasia Terkuak di Pengadilan Agama Bogor
Tertarik Membeli Motor Legendaris Royal Enfield? Sri Mulyani Lelang 29 Unit Mulai dari Rp39 Juta!
Eross Candra Sheila On 7, Lelang Gitar Pribadinya, Fender Telecaster, Galang Dana untuk Palestina