Rubicon Jeep Mario Dandy Terjual Rp 725 Juta, Andri Todar Raih Lelang

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 14:06 WIB
Mario Dandy dan Mobil Jeep Rubicon miliknya. Kejaksaan Negeri Jaksel berhasil melelang mobil Rubicon  milik Mario Dandy dengan harga Rp 725 juta.
Mario Dandy dan Mobil Jeep Rubicon miliknya. Kejaksaan Negeri Jaksel berhasil melelang mobil Rubicon milik Mario Dandy dengan harga Rp 725 juta.

Pada Kamis, 20 Juni 2024, mobil mewah Jeep Rubicon Wrangler yang dimiliki oleh terpidana Mario Dandy Satriyo berhasil terjual pada lelang ketiga.

Mobil Rubicon tersebut berhasil terjual dengan harga Rp 725 juta, yang kemudian hasilnya diserahkan kepada korban penganiayaan yaitu Cristalino David Ozora.

Berita ini tentu membuat gempar publik, terlebih lagi karena mobil ini merupakan mobil mewah yang sebelumnya digunakan oleh terpidana pada saat melakukan aksi kejahatannya.

Baca Juga: Majelis Hakim Menetapkan Hukuman untuk Mario Dandy Satriyo dengan Restitusi Rp 25 Miliar

Setelah melalui proses lelang yang cukup panjang, akhirnya mobil Rubicon berhasil terjual. Pemenang lelang bernama Andri Todar asal Palu, Sulawesi Tengah meraih mobil mewah tersebut setelah menawar dengan harga tertinggi. Mobil ini dianggap layak oleh Andri sehingga dia memutuskan untuk membelinya.

Rubicon Jeep yang dijual secara lelang ini milik terpidana Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy Satriyo sendiri merupakan seorang pembunuh, dan dalam melakukan aksinya dia menggunakan mobil mewah Jeep Rubicon Wrangler ini. Dan dapat dipastikan, mobil itu banyak menjadi incaran bagi banyak orang.

Setelah terpidana divonis dan dipenjara, mobil tersebut kemudian disita dan ditahan oleh kepolisian. Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya mobil tersebut dilelang melalui proses lelang yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Melawan Vonis 12 Tahun Penjara: Kisah Kontroversial Kasus Penganiayaan Cristalino David Oz

Selain diadakan untuk menyerahkan hasil penjualan kepada korban, tujuan lelang ini adalah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh korban akibat tindakan dari Mario Dandy.

Haryoko Ari Prabowo, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa hasil lelang ini akan diserahkan untuk Cristalino David Ozora. Tidak hanya itu, Haryoko juga mengatakan bahwa setelah dipotong biaya administrasi resmi, hasil lelang akan diberikan secara langsung kepada korban.

Menurut rencana awal, mobil Rubicon tersebut akan dilelang dengan harga Rp 750 juta, namun pada akhirnya harga tersebut berubah menjadi Rp 725 juta. Walaupun hasil lelang tidak sesuai dengan harapan, pihak kejaksaan tetap menyampaikan rasa terima kasih kepada Andri Todar yang sudah menjadi pemenang lelang dalam hal ini.

Baca Juga: MAJLIS HAKIM SEMPAT GEMES DENGAN AMANDA DALAM KASUS PERSIDANGAN MARIO DANDY

Penjualan mobil Rubicon yang dimiliki oleh terpidana Mario Dandy Satriyo menjadi sebuah berita yang cukup mengejutkan dan mengundang perhatian banyak orang. Akan tetapi, penjualan mobil tersebut membawa akibat yang baik, yaitu hasilnya diserahkan kepada korban penganiayaan.

Semoga, penjualan mobil mewah tersebut dapat dijadikan sebuah pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan kriminal yang akan merugikan banyak orang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X