Sehingga masyarakat yang ingin melakukan zakat dan wakaf akan yakin dengan lembaga dan instansi yang menangani zakat dan wakaf karena proses pengelolaannya terjamin dan akuntabel.
Baca Juga: Kemenag Siap Beri Sanksi Bagi Travel Nakal Berani Beri Visa Haji Selain Resmi
Melalui harmonisasi data ini diharapkan keberadaan lembaga dan instansi yang mengelola dana zakat dan wakaf di Indonesia dapat lebih terorganisir dan mampu mengoptimalkan pengelolaan dana tersebut secara lebih maksimal dan efektif dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Artikel Terkait
Jelang Jumat Pertama di Masjidil Haram, Kemenag Beri Imbauan Berikut Ini untuk Jamaah Haji Indonesia
Direktur GTK Madrasah Kemenag Mengumumkan Prioritas Program untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Pesantren Jangan Terlewat, Daftar Bantuan Inkubasi Bisnis Kemenag
Katering dengan Menu Spesial untuk Lansia, Kemenag Jamin Kenyamanan Jemaah Haji
Jangan Salah Bayar, Kemenag Terbitkan Petunjuk Teknis Cara Bayar dam/ Hadyu untuk Jemaah Haji