Klarifikasi Polres Bogor: Kasus Pencabulan Warga Nigeria Sudah Diproses

photo author
- Minggu, 23 Juli 2023 | 01:00 WIB
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut kasus dugaan pencabulan oleh WNA asal Nigeria sedang dalam penyelidikan. (Humas Polres Bogor)
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut kasus dugaan pencabulan oleh WNA asal Nigeria sedang dalam penyelidikan. (Humas Polres Bogor)

Catatanfakta.com - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, baru-baru ini mengunggah sebuah video di akun Instagramnya yang mengungkap pengakuan dari keluarga seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pencabulan oleh warga negara Nigeria (WNA).

Dalam video tersebut, keluarga korban memohon bantuan hukum kepada Hotman Paris dan tim 911 untuk menghadapi kasus tersebut.

Mereka mengungkapkan bahwa anak mereka yang masih di bawah umur telah menjadi korban TPPO dan mengalami pencabulan oleh WNA Nigeria.

Baca Juga: Aksi Bejat Pencabulan Anak di Kebon Jeruk, Akhirnya Dibekuk Polisi! Begini Modusnya ...

Sayangnya, keluarga korban mengeluhkan bahwa mereka tidak mendapatkan pelayanan yang baik ketika mencoba melaporkan dugaan kasus tersebut di Polres Bogor.

Mereka merasa bahwa pihak kepolisian kurang membantu dan tidak memberikan perhatian yang cukup saat mereka membuat laporan.

Dalam keterangannya, keluarga korban menyatakan bahwa saat kejadian, pelaku WNA Nigeria memaksa anak mereka membuka pakaian dan melakukan tindakan yang tidak senonoh.

Baca Juga: Di Balik Modus Sindikat TPPO: Strategi Ginjal untuk Memuluskan Calon Korban Melintasi Imigrasi Bandara

Selain itu, kakak kelas korban juga diduga tidak membantu dan malah menertawakan korban, menyebabkan situasi semakin traumatis bagi anak tersebut.

Menanggapi unggahan Hotman Paris, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memberikan penjelasan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Terlapor (pelaku) telah diperiksa oleh petugas polisi.

Namun, dalam proses pengusutan, polisi mengalami kendala karena korban dan pelapor menolak memberikan keterangan awal, dengan alasan kelelahan, dan hanya ingin memberikan keterangan jika didampingi oleh penasihat hukum.

Baca Juga: Operasi Satgas TPPO: 623 Tersangka Diamankan, 1.789 Korban Diselamatkan dari Jeratan Perdagangan Orang

Keterangan ini disampaikan oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro sebagai tanggapan atas keluhan bahwa pelayanan dari pihak kepolisian kurang memadai.

Masih ada ketidakpastian tentang apakah korban akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah didampingi oleh pengacaranya pada tanggal 24 Juli 2023. Pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menangani kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X