Tegas...! Menag Siapkan Sanksi Berat Bagi Travel Nekat Bawa Jemaah Visa Non-Haji

photo author
- Senin, 10 Juni 2024 | 16:00 WIB
MENAG Yaqut Cholil Qoumas merespon pertanyaan wartawan di Gedung DPR terkait sanksi bagi travel penyedia visa, selain visa resmi haji (kemenag.go.id)
MENAG Yaqut Cholil Qoumas merespon pertanyaan wartawan di Gedung DPR terkait sanksi bagi travel penyedia visa, selain visa resmi haji (kemenag.go.id)

catatanfakta.com - Gus Men, Menteri Agama, mengungkapkan keprihatinan atas banyaknya jemaah yang menjadi korban karena ingin berhaji dengan menggunakan visa non-haji.

Mereka tidak diizinkan masuk ke Makkah bahkan banyak yang dideportasi. Menag menegaskan bahwa ia berkomitmen untuk melindungi jemaah dan siap untuk memberikan sanksi berat pada travel yang nekat.

Ketika Menteri Haji Arab Saudi, Taufik F Al Rabiah, datang ke Indonesia, ia telah berbicara tentang akan seriusnya pemerintah negaranya terhadap jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. Mereka akan dilarang masuk ke Makkah untuk beribadah haji.

Baca Juga: Petunjuk Ibadah Haji, Perempuan Meski Sedang Haid Tetap Wajib ke Arafah Menurut Pakar

"Kita, Pemerintah Indonesia, juga telah menyampaikan hal itu. Namun, masih ada beberapa orang yang nekat. Saya telah memerintahkan kepada Dirjen agar melakukan tindakan tegas terhadap travel yang seperti ini," tegas Menag ketika tiba di Jeddah, pada Minggu (9/6/2024).

"Travel yang tetap nekat memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi akan dikenakan sanksi berat," tambahnya.

Gus Men mengatakan bahwa sanksi paling berat yang bisa dilakukan adalah mencabut izin travel. Namun, jika izin dicabut, pelaku bisa membuat travel lagi. Oleh karena itu, Menag sedang memikirkan upaya lain untuk mengatasi masalah penggunaan visa non-haji ini.

Baca Juga: Hewan Dam bagi Jemaah Haji Indonesia: Kriteria dan Standar yang Harus Diperhatikan

"Kami akan mengevaluasi dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi agar tahun depan tidak ada visa non-haji yang dikeluarkan selama musim haji," kata Gus Men.

Menag menyadari bahwa warga negara memiliki hak untuk bepergian ke mana pun. Namun, penting untuk berupaya mencegah korban baru pada saat jemaah melakukan perjalanan dengan visa non-haji.

"Komitmen kami adalah melindungi jemaah, sehingga tidak ada lagi jemaah yang menjadi korban seperti ini. Kasihan, sudah sampai ke sini, lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun. Ini sangat kasihan. Saya kira begitu," katanya.

Baca Juga: Menjelang Puncak Ibadah Haji, Ketua MUI Banten Meninggal Dunia di Arab Saudi

"Pemerintah harus memberikan sosialisasi kembali kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan visa non-haji. Karena ini harus menjadi perhatian bersama. Kami juga meminta bantuan dari media untuk menyampaikan pesan ini kepada publik," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X