Karenanya, konsumen harus bijak dalam memilih travel agent. Ada beberapa tanda mengenai keaslian agen perjalanan. Pertama, agen tersebut harus terdaftar di Kementerian Agama dan memiliki izin operasional dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kedua, agen tersebut memberikan detail paket perjalanan, termasuk perizinan, akomodasi, transportasi, dan biaya haji beserta keterangan pasti mengenai waktu dan tempat pendaftaran.
Baca Juga: Tersesat tapi Tidak Sendirian: Kepedulian Jemaah Haji untuk Saling Membantu di Masjidil Haram
Hal ini sangat penting mengingat biaya haji yang mahal dan ketentuan yang ketat saat pergi haji. Pesan Konsul Jenderal Yusron pun patut diingat, jangan coba-coba untuk pergi haji tanpa tasreh.
Melalui taat pada aturan, kita bisa memastikan keselamatan dan menjaga kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji tanpa hambatan dan risiko hukuman serta kerugian material yang tinggi.
Artikel Terkait
Larangan Spanduk dan Bendera, Saudi Keluarkan Aturan Baru untuk Jemaah Haji di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram
Berburu Pahala dengan Cara Aman dan Nyaman: Tips Unik dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Kawal Haji, Aplikasi Terbaru untuk Memantau Calon Jamaah Haji dari Jauh
Program "Haji Ramah Lansia": Rukhsah Ibadah Haji Untuk Jemaah Lansia
Kloter JKS 36 Kabupaten Bogor Diberangkatkan ke Tanah Suci untuk Menunaikan Ibadah Haji