Dilarang Pergi Haji! Hukuman Serius bagi yang Nekat, Tanpa Tasreh

photo author
- Minggu, 2 Juni 2024 | 19:25 WIB
Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary mengimbau masyarakat di Indonesia untuk mematuhi aturan perhajian yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. (Kemenag RI/Fadhlillah Hafizhan M)
Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary mengimbau masyarakat di Indonesia untuk mematuhi aturan perhajian yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. (Kemenag RI/Fadhlillah Hafizhan M)

Karenanya, konsumen harus bijak dalam memilih travel agent. Ada beberapa tanda mengenai keaslian agen perjalanan. Pertama, agen tersebut harus terdaftar di Kementerian Agama dan memiliki izin operasional dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kedua, agen tersebut memberikan detail paket perjalanan, termasuk perizinan, akomodasi, transportasi, dan biaya haji beserta keterangan pasti mengenai waktu dan tempat pendaftaran.

Baca Juga: Tersesat tapi Tidak Sendirian: Kepedulian Jemaah Haji untuk Saling Membantu di Masjidil Haram

Hal ini sangat penting mengingat biaya haji yang mahal dan ketentuan yang ketat saat pergi haji. Pesan Konsul Jenderal Yusron pun patut diingat, jangan coba-coba untuk pergi haji tanpa tasreh.

Melalui taat pada aturan, kita bisa memastikan keselamatan dan menjaga kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji tanpa hambatan dan risiko hukuman serta kerugian material yang tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X