Program "Haji Ramah Lansia": Rukhsah Ibadah Haji Untuk Jemaah Lansia

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 18:00 WIB
Jemaah Haji lansia 2024 akan mendapatkan layanan kursi roda sesuai dengan aturan yang berlaku (Kementerian Agama)
Jemaah Haji lansia 2024 akan mendapatkan layanan kursi roda sesuai dengan aturan yang berlaku (Kementerian Agama)

catatanfakta.com - Kementerian Agama (Kemenag) siap melayani jemaah haji lansia dengan program "Haji Ramah Lansia". Dalam program ini, ada sejumlah kemudahan (rukhsah) bagi jemaah lansia dalam menjalani rangkaian ibadah haji.

Masuknya jemaah haji lanjut usia atau jemaah haji lansia asal Indonesia menjadi perhatian serius para Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, hampir 45 ribu atau tepatnya 44.795 jemaah haji Indonesia berusia 65 tahun ke atas.

Baca Juga: Kawal Haji, Aplikasi Terbaru untuk Memantau Calon Jamaah Haji dari Jauh

Bila dirasiokan berdasarkan total kuota jemaah haji reguler, yaitu 213.320 orang, hampir 21 persen jemaah tahun ini masuk kategori lansia. Kondisi ini diharapkan dapat teratasi dengan adanya program "Haji Ramah Lansia".

Widi Dwinanda, anggota Media Center Kemenag, menyampaikan tujuan dari program ini yaitu memberikan layanan terbaik bagi jemaah lansia.

Tidak hanya itu, tercakup di dalamnya adalah jemaah disabilitas. Program ini menawarkan sejumlah kemudahan agar haji dapat terlaksana dengan khusyuk, aman, dan lancar.

Baca Juga: Berburu Pahala dengan Cara Aman dan Nyaman: Tips Unik dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)

Dalam buku panduan, Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Bagi Lansia yang diterbitkan Kementerian Agama, terdapat sejumlah rukhsah.

Pertama, shalat di hotel atau masjid terdekat hotel. Shalat bagi jemaah lansia, risiko tinggi dan disabilitas bisa dilakukan di mana saja di Tanah Haram baik di hotel atau di masjid terdekat. Mereka tetap mendapatkan keutamaan pahala shalat sebagaimana di Masjidil Haram.

Kedua, keringanan dalam melontar jumrah. Hukum melontar jumrah adalah wajib. Apabila seseorang tidak melaksanakannya dikenakan dam/fidyah sehingga pihak Kementerian Agama mengutamakan kemudahan bagi jemaah yang tidak mampu melaksanakan lontar jumrah dengan mewakikan pada orang lain, dengan syarat si wakil harus melempar atas nama dirinya terlebih dulu untuk masing-masing dari ketiga jumrah.

Baca Juga: Larangan Spanduk dan Bendera, Saudi Keluarkan Aturan Baru untuk Jemaah Haji di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram

Ketiga adalah tawaf. Tawaf Ifadhah merupakan salah satu rukun haji. Mengingat area tawaf penuh sesak, jemaah lansia perlu memilih waktu yang strategis dan kondusif. Pelaksanaan tawaf tidak harus berjalan kaki. Boleh juga dengan naik kursi roda, digendong atau menggunakan skuter.

Keempat, sai. Berdasarkan pendapat Mazhab Syafi’i, jemaah lansia bisa memilih bersa’i dengan jalan kaki, naik kursi roda atau skuter, sesuai situasi dan kondisinya saat itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X