catatanfakta.com - Kini telah hadir Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1 yang resmi diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Senin (27/5/2024).
Dalam peluncurannya, Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM C1 ini diberikan kepada para pengendara kendaraan roda dua yang memiliki mesin 250-500 cc.
Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Panduan dan Persyaratan Pembuatan SIM Mei 2024
Menurut Aan, agar para pengendara bisa memiliki SIM C1, mereka harus sudah memiliki SIM C minimal selama satu tahun.
Namun, sanksi tilang untuk pengendara yang belum memiliki SIM C1 tidak akan diberlakukan dalam satu tahun ke depan.
Sehingga, bagi pemilik kendaraan dengan mesin 250-500 cc dapat memperoleh SIM sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dengan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Rekening Dibobol Melalui SIM Card Mati, Langkah Antisipasi dari Opsel dan Tinjauan Kominfo
Peluncuran SIM jenis C1 ini menunjukkan bahwa Korlantas Polri terus berupaya meningkatkan kualitas dan keamanan dalam berkendara di Indonesia.
Bagi para pengendara roda dua yang membutuhkan SIM C1, segera urus secara legal untuk keamanan dan kenyamanan saat berkendara. Simak terus berita dari Korlantas Polri dan jangan lupa patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Artikel Terkait
POLRI AKAN EVALUSI CARA PEMBUTAN SIM
KEMENKEU JELASKAN PELUANG KEHILANGAN RP 650 M DALAM PNBP JIKA SIM BERLAKU SEUMUR HIDUP
SIM Keliling Kembali Hadir di Jakarta! Cek Update Lokasi Layanannya Hari Ini 24 Juli 2023
Kabupaten Bandung Raih Juara 2 I-SIM For Regencies 2023 dengan Program Kampung Bedas