Hukum Menyikat Gigi di Siang Hari saat Berpuasa, Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad

photo author
- Kamis, 14 Maret 2024 | 22:00 WIB
Menyikat gigi pada bulan Ramadhan, Apa hukumnya ?  (Nadya Kamila )
Menyikat gigi pada bulan Ramadhan, Apa hukumnya ? (Nadya Kamila )

Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, menjaga kebersihan gigi dan mulut tetaplah penting selama berpuasa.

Baca Juga: Hukum Menyikat Gigi Saat Berpuasa: Penjelasan Para Ulama

Apabila masih merasa ragu, sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau ahli agama yang terpercaya.

Berdasarkan penjelasan dari Ustadz Abdul Somad, menyikat gigi di siang hari saat berpuasa hukumnya adalah makruh.

Beliau menegaskan bahwa puasa menjadi makruh apabila menyikat gigi dilakukan setelah tergelincir matahari, terutama di rentang waktu antara pukul 12.00 hingga seterusnya.

Hal ini dikarenakan pada saat itu, tubuh dalam kondisi amat haus kering, sehingga menyikat gigi bisa memberikan kesegaran namun berpotensi membuat puasa menjadi makruh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nadya Kamila Alfarisi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X