" Mereka juga mencatat tidak terganggunya kinerja KPK meski Firli menjadi tersangka pemerasan.
Reaksi dalam Negeri:
Tidak hanya media asing yang memberitakan kasus ini, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) juga telah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Presiden Joko Widodo menanggapi kasus ini dengan mengatakan, "Hormati semua proses hukum.
" Keppres pemberhentian sementara Firli diharapkan segera diteken setelah diajukan kepada Presiden.
Kasus ini menciptakan gelombang perbincangan di seluruh negeri, menyoroti pentingnya menjaga integritas dan transparansi di lembaga-lembaga kunci, termasuk KPK, demi kehormatan Indonesia di mata dunia.
Artikel Terkait
Mencermati Kasus Pemerasan Tersangka KPK Firli Bahuri: Kepentingan Bangsa di Atas Kepentingan Pribadi
Revisi UU ITE: Langkah Menuju Ruang Digital yang Lebih Sehat dan Bertanggung Jawab