Uang Pulsa dan Tiga Tunjangan Tambahan di 2024: Sri Mulyani Berikan Kejutan Manis untuk PNS

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 09:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani berikan uang pulsa dan 3 tunjangan PNS di tahun 2024, di luar gaji pokok. (Instagram @smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani berikan uang pulsa dan 3 tunjangan PNS di tahun 2024, di luar gaji pokok. (Instagram @smindrawati)

 

 

Catatanfakta.com - Pada tahun 2024, PNS Indonesia akan mendapatkan kejutan manis berupa uang pulsa sebesar Rp600 ribu per bulan dan tiga tunjangan tambahan di luar gaji pokok.

Hal ini diresmikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Selain uang pulsa, ada tiga tunjangan tambahan yang akan diberikan kepada PNS di tahun 2024.

Pertama, Tunjangan Uang Makan dengan besaran Rp35.000 per hari untuk Golongan I dan II, Rp37.000 per hari untuk Golongan III, dan Rp41.000 per hari untuk Golongan IV.

Baca Juga: Gaji PNS Dalam Skema Baru, Jokowi dan Sri Mulyani Beri Kado Spesial di Bulan November

Kedua, Tunjangan Uang Lembur dengan besaran Rp18.000 per jam untuk Golongan I, Rp24.000 per jam untuk Golongan II, Rp30.000 per jam untuk Golongan III, dan Rp36.000 per jam untuk Golongan IV. Ketiga, Tunjangan Uang Makan Lembur dengan besaran yang sama seperti Tunjangan Uang Makan.

Gaji pokok PNS sendiri akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan pengumuman yang dilakukan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023. Selain kenaikan gaji, PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan tambahan yang diatur dalam PMK nomor 49 tahun 2023.

Uang pulsa Rp600 ribu per bulan akan diberikan dalam bentuk biaya paket data dan komunikasi bagi pejabat setingkat eselon I dan II serta eselon III dan setara ke bawah. Pemberian uang pulsa dan tiga tunjangan tambahan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja PNS Indonesia.

Baca Juga: Tambahan Uang Rp500 Ribu untuk PNS, Keputusan Menkeu Sri Mulyani yang Membuat PNS Bersyukur

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan PNS mendapatkan insentif yang merangsang semangat kerja dan meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Selamat untuk para PNS yang akan mendapatkan kejutan manis ini pada tahun 2024. Semoga kebijakan ini menjadi pendorong kinerja yang lebih baik demi kemajuan Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X