Catatanfakta.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, meminta Instagram dan platform global lainnya untuk menutup akun yang menjual baju bekas impor.
Mengingat baju bekas impor merupakan barang yang dilarang impornya, aktivitas penjualan tersebut dianggap sebagai tindak pidana.
Teten berharap perusahaan teknologi dapat berkomitmen menjaga etika di ruang digital dan taat pada aturan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Bagaimana UUD 1945 bisa lebih optimal dalam menjawab tantangan zaman yang semakin berkembang?
Jaman digital semakin pesat dan platform media sosial seperti Instagram tentu saja menghadirkan peluang bisnis yang semakin menggairahkan.
Namun, tidak semua produk yang dijual melalui media sosial ini memiliki izin yang sah.
Salah satu contoh adalah baju bekas impor yang telah menjadi perhatian pemerintah, khususnya Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
Dalam sebuah pernyataan baru-baru ini, Teten mengungkapkan keprihatinannya tentang akun-akun yang menjual baju bekas impor secara ilegal di Instagram.
Menurut peraturan yang berlaku, pakaian bekas adalah barang yang dilarang impornya, sehingga penjualan produk ini dianggap sebagai tindak pidana.
Sebagai upaya untuk membendung praktik ilegal ini, Teten telah meminta perusahaan teknologi seperti Instagram untuk mengambil tindakan tegas dalam menutup akun-akun yang terlibat.
Baca Juga: KPK Bekerja Sama dengan PPATK untuk Usut Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Menyeret Wamenkumham
Teten menekankan bahwa perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk menghentikan penjualan barang ilegal di platform mereka.
Menurut Teten, kerjasama antara pemerintah, perusahaan teknologi, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan etis.
Artikel Terkait
Pengertian UUD 1945 secara konkret
Pesan Jokowi ke Prabowo di HUT Ke-59 Partai Golkar: Menang Jangan Jumawa, Kalah Jangan Murka