Proses pemberian inpassing dilakukan sebagai berikut:
1. **Penyiapan Berkas**: Guru menyiapkan berkas pengajuan inpassing, termasuk surat permohonan inpassing, surat keputusan awal sebagai guru, ijazah, dan pakta integritas.
2. **Pengajuan Melalui SIMPATIKA**: Guru mengajukan inpassing dengan mengunggah berkas-berkas tersebut melalui SIMPATIKA dan melengkapi data yang dibutuhkan.
3. **Verifikasi dan Validasi**: Kantor Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas yang diunggah oleh guru.
Baca Juga: Penipu Investasi Bisnis Tersangka RG Ditangkap Setelah Tiga Tahun Buron, Ribuan Korban Bernafas Lega
4. **Penghitungan Inpassing**: Jika berkas lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan melakukan penghitungan menggunakan SIMPATIKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. **Pengumuman Hasil**: Guru akan menerima salinan SK/Penetapan angka kredit inpassing dan SK/Penetapan Pemberian Kesetaraan melalui SIMPATIKA.
Program inpassing Guru Madrasah Non-ASN melalui SIMPATIKA akan segera diumumkan dalam surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Islam.
Para guru non-ASN harus memenuhi syarat-syarat tersebut dan siap untuk mendapatkan pengakuan yang layak atas kualitas kerja mereka.
Artikel Terkait
Enam Unsur Budaya Menurut Koentjaraningrat dan Demonstrasi Mereka dalam Kehidupan Rutin
Kisah Menakjubkan tentang Budaya Manusia: Enam Tanda Khas yang Membentuk Identitas Kita
Masyarakat Madani yang Mengamalkan Prinsip Keadilan