Polisi Berkomitmen pada Profesionalisme Tindak Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL

photo author
- Minggu, 8 Oktober 2023 | 19:07 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri memberikan keterangan. (PMJ News)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri memberikan keterangan. (PMJ News)

Catatanfakta.com - JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), semakin memuncak.

Polda Metro Jaya telah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengambil alih penyelidikan kasus ini dan mengumumkan bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Mantan Atlet Badminton Ungkap Kisah Pertemuan Firli dan SYL

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa mereka akan menjalankan proses penyidikan dengan integritas dan keadilan.

"Kami memastikan bahwa tim penyidik dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menjalankan proses penyidikan dengan tingkat profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, dan keadilan, sesuai dengan prinsip Polri Presisi," kata Ade Safri.

Kasus ini mencuat setelah muncul tiga dugaan tindak pidana, termasuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian RI selama tahun 2020-2023.

Baca Juga: Menghentikan Gelombang Perundungan Anak: Peran Guru dan Orang Tua

Hasil penyelidikan telah menghasilkan bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Salah satu elemen kunci dalam kasus ini adalah foto Ketua KPK, Firli Bahuri, bersama SYL di lapangan bulutangkis. Foto ini saat ini sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya dan menjadi bukti penting dalam kasus ini.

"Foto ini akan menjadi bagian dari penyelidikan kami, dan kami akan mencari bukti yang dapat mengungkapkan kejadian tindak pidana yang terjadi," ungkap Ade Safri.

Baca Juga: Darurat Kasus Perundungan Anak: Pemerintah Fokus pada Solusi Terpadu

Menurut Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidik dilarang menjalin hubungan dengan pihak yang terlibat dalam kasus pidana korupsi, termasuk tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat dan menjadi topik hangat dalam diskusi di seluruh negeri. Masyarakat Indonesia menantikan hasil penyidikan yang transparan dan adil dalam kasus ini, sambil terus mengikuti perkembangan skandal pertemuan rahasia antara Firli Bahuri dan SYL.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X