Catatanfakta.com - Jakarta, 8 Oktober 2023 - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengambil langkah signifikan dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada Jumat (6/10), gelar perkara digelar untuk meninjau bukti-bukti yang telah ditemukan, dan hasilnya adalah peningkatan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari hasil gelar perkara tersebut.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini oleh BMKG: Cuaca Cerah Berawan Diprediksi Hingga Malam Hari
Dugaan tindak pidana yang diselidiki adalah pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau hadiah terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian dalam periode tahun 2020 hingga 2023.
"Akibat dari dugaan tindak pidana tersebut, kami merekomendasikan untuk menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ungkap Ade dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu.
Tindak pidana korupsi yang diselidiki berdasarkan pasal 12e, pasal 12g, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini oleh BMKG: Cuaca Cerah Berawan Diprediksi Hingga Malam Hari
Setelah gelar perkara, langkah berikutnya adalah penerbitan surat perintah penyidikan.
Ade menjelaskan, surat perintah ini akan memungkinkan tim penyidik untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai dengan undang-undang, termasuk pengumpulan bukti yang dapat mengungkapkan fakta-fakta terkait tindak pidana dan identifikasi tersangkanya.
Sebelum peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang terkait dengan kasus ini. Ini termasuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sopir, dan ajudannya.
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK ini terus menjadi sorotan masyarakat dan pihak berwenang.
Proses penyidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkapkan kebenaran dan memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini. Kami akan terus memberikan informasi terbaru seputar perkembangan kasus ini.
Artikel Terkait
"Polri Berinovasi: 103 Kendaraan Listrik Siap Kawal Delegasi KTT AIS!"
TNI-Polri Mengumpulkan 15.581 Personel untuk Menjamin Keamanan KTT AIS Forum 2023 di Bali