Catatanfakta.com - *Jakarta, 4 Oktober 2023* - Keputusan tegas dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk mengambil alih Hotel Sultan, salah satu ikon bersejarah ibu kota, dengan pemasangan spanduk bertuliskan "Aset Negara" telah memicu gelombang reaksi di seluruh negeri.
Aksi ini, yang terjadi pada Rabu, 4 Oktober 2023, tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga menimbulkan kontroversi yang mendalam.
Pukul 11.24 WIB, sekelompok anggota Satuan Pengamanan bersama dengan forklift melakukan pemasangan spanduk tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Memimpin Peringatan HUT ke-78 TNI di Monas Jakarta
Awalnya, spanduk itu ditempatkan di gerbang masuk Hotel Sultan, tetapi kemudian dipindahkan persis di pintu masuk utama gedung hotel yang megah.
Keputusan untuk menunjukkan bahwa Hotel Sultan adalah aset negara ini tidak hanya mengandung aspek hukum, tetapi juga memiliki dampak sosial dan sejarah yang signifikan.
Sejumlah aparat Kepolisian dan Satpol PP juga hadir di lokasi untuk memastikan kelancaran proses pemasangan spanduk dan menjaga keamanan di sekitarnya.
Mereka menghadapi tugas yang sensitif untuk menghindari potensi kerusuhan atau protes dari pihak yang tidak setuju dengan keputusan ini.
Baca Juga: Hotel Sultan Diambil Alih Sebagai Aset Negara oleh Keputusan PPKGBK
Sebelumnya, kepala PPKGBK, yang terdiri dari Direktur Umum Hadi Sulistio, Direktur Keuangan Hendry Arisandi, serta Karoops Polda Metro Jaya Marsudianti, bersama dengan tim kuasa hukum dari firma hukum Assegaf Hamzah & Partners dan Saor Siagian & Partners, telah berusaha menjalin komunikasi dengan perwakilan manajemen Hotel Sultan yang diwakili oleh PT Indobuildco.
Namun, upaya komunikasi tersebut ternyata gagal. "Kami telah berharap ada perwakilan dari Sultan atau PT Indobuildco, tetapi tampaknya mereka tidak bersedia menerima komunikasi," kata Hendry Arisandi dari PPKGBK kepada media.
Pada kesempatan tersebut, Hadi Sulistio, Direktur Umum PPKGBK, mengungkapkan bahwa PPKGBK telah mengirimkan somasi kepada Hotel Sultan agar mereka mengosongkan lahan Blok 15 GBK.
Hadi Sulistio juga menegaskan bahwa mereka melakukan deklarasi publik bahwa Blok 15 adalah tanah milik negara setelah beberapa kali somasi dilakukan.
Baca Juga: Keputusan PPKGBK: Hotel Sultan Dinyatakan sebagai Properti Milik Negara
Artikel Terkait
Peringatan Dini: Gunung Ili Lewotolok Menciptakan Keindahan Aurora Alami di Langit Malam!
Trending: "WNI Selamat dari Jeratan Jaringan Penipuan Internasional di Kamboja!"
Kisah Sukses Seorang Tunarungu: Meraih Impian Lewat Jahitan di PKW 2023