Selain itu, KBRI Phnom Penh juga menyediakan penerjemah selama proses wawancara, baik di kepolisian maupun di Kementerian Sosial, Veteran, dan Rehabilitasi Pemuda Kamboja.
Dalam perkembangan terbaru, Kementerian Sosial, Veteran, dan Rehabilitasi Pemuda Kamboja mengirimkan surat kepada KBRI Phnom Penh yang mengkonfirmasi bahwa 28 WNI tersebut adalah korban TPPO berdasarkan hasil wawancara oleh pihak berwenang Kamboja.
Menyusul hal tersebut, KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan Imigrasi Kamboja untuk mengurus status keimigrasian dan surat izin kepulangan bagi 28 WNI.
Baca Juga: Perang Pasar: Penyebab Sepinya Pasar-Pasar Tradisional Terungkap!
Setelah tiba di Indonesia, puluhan WNI ini akan ditampung di RPTC Bambu Apus Kementerian Sosial untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing.
Selain itu, mereka juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri dalam rangka penyelidikan dan tindakan hukum terhadap agen perekrut di Indonesia.
Kamboja telah menjadi negara dengan kasus WNI terkait online scamming yang meningkat pesat, naik delapan kali lipat dari tahun 2021 ke tahun 2022.
Pemerintah Indonesia terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan yang dapat mengarah pada eksploitasi oleh perusahaan online scamming.
Artikel Terkait
Menelusuri Makna Sejati Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn) untuk Masa Depan Bangsa
Hikmah dari Tragedi Gestok 1965: Pelajaran Berharga Bagi Generasi Muda Indonesia
Kejadian Misterius Hilangnya Turis Asing di Pantai Pink Taman Nasional Komodo