Brigadir Agus Setiawan mengonfirmasi berhasil menangkap RG, seorang DPO di wilayah Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, setelah menghadapi perlawanan, tetapi berhasil diamankan oleh timnya.
Kini, kasus ini akan melangkah menuju proses hukum yang adil, membuka pintu keadilan bagi semua korban penipuan ini.
Tindakan aparat kepolisian yang berhasil mengungkap modus operandi RG yang sangat rumit dan menjebak ini tentu saja menjadi berita viral dan menghebohkan yang layak untuk dibagikan kepada masyarakat.
Semoga hal ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
Artikel Terkait
Revolusi Pegawai Negeri! UU ASN Lindungi Ribuan Pekerja dari PHK Massal
Undang-Undang Baru Melindungi 2,3 Juta Tenaga Non-ASN dari PHK Massal
DPR Menyetujui Revisi Undang-Undang Ombudsman RI dan Lainnya pada Rapat Paripurna ke-7