Catatanfakta.com - Jakarta, 28 Juli 2023 - Kasus penipuan investasi bisnis yang menghebohkan akhirnya menemui titik terang setelah tersangka berinisial RG berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 28 Juli 2023.
Tersangka RG telah berhasil menghindari jeratan hukum selama tiga tahun dan bahkan melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Pengungkapan ini menjadi sorotan utama dan pelajaran berharga bagi banyak korban, salah satunya adalah Alexander Foe, yang merasa sangat bersyukur atas tindakan tegas aparat kepolisian.
Baca Juga: DI BALIK KEJAYAAN WARKOP DKI TERNYATA ADA SOSOK INI YANG TAK BANYAK ORANG TAHU !!!
Dengan lihai, RG menciptakan sebuah jaringan penipu yang mengkombinasikan semangat 'social entrepreneurship', nasionalisme, dan unsur spiritual dalam mendirikan sekolah bisnis palsu, menjadikan modus operandinya sangat unik dan membingungkan.
Salah satu metode yang sering diterapkan oleh RG adalah dengan mengadakan program Bincang Bisnis secara berkala di Bandung dan Jakarta setiap minggu.
Program tersebut berfungsi sebagai wadah bagi individu untuk mengajukan pertanyaan seputar bisnis, yang sayangnya RG manfaatkan untuk merekrut calon korban skema penipuannya.
Di dalam dunia pendidikan bisnis RG, calon mahasiswa diharapkan untuk membangun kolaborasi bisnis dengan dukungan notaris dan bank, menciptakan lanskap hukum yang rumit dan sulit untuk dijelaskan dalam ranah hukum niaga dan korporasi.
Baca Juga: Kata-Kata Romantis untuk Status WhatsApp yang Menyentuh Hati
Tersangka RG juga mengklaim sebagai lulusan Harvard University dan mengaku kembali ke Indonesia dengan tujuan mulia,
yakni membangun generasi muda Indonesia melalui pendidikan yang diberikan melalui sekolah bisnisnya, GKMIBS (Garuda Kirana Mahardika International Business School).
Meskipun begitu, perbuatannya yang curang masuk dalam kategori kejahatan kerah putih dan dugaan keterlibatan banyak pejabat negara serta surat negara dalam skemanya.
Alexander Foe mengharapkan bantuan dari kepolisian Metro Jaya untuk mengungkap kasus kerah putih RG dan menjalankan tindakan pertanggungjawaban terhadap kerugian yang dialami olehnya dan korban lainnya.
Baca Juga: Ungkapan Galau dalam Kata-kata WhatsApp yang Menyentuh Hati
Artikel Terkait
Revolusi Pegawai Negeri! UU ASN Lindungi Ribuan Pekerja dari PHK Massal
Undang-Undang Baru Melindungi 2,3 Juta Tenaga Non-ASN dari PHK Massal
DPR Menyetujui Revisi Undang-Undang Ombudsman RI dan Lainnya pada Rapat Paripurna ke-7