Catatanfakta.com - Indonesia, sebuah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, memiliki dasar hukum yang kuat yang membentuk fondasi dari sistem pemerintahannya.
Undang-Undang Dasar 1945, yang sering disingkat sebagai UUD 1945, adalah dokumen konstitusi yang paling penting dalam sejarah Indonesia.
Dokumen ini telah membimbing negara ini sejak kemerdekaannya pada tahun 1945 dan merupakan salah satu simbol keberhasilan Indonesia dalam menjalankan sistem demokrasi.
Baca Juga: Pentingnya Studi Sosiologi dalam Era Globalisasi: Memahami Perubahan Sosial
**Sejarah Panjang UUD 1945**
UUD 1945 pertama kali disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan wakil dari berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
Dokumen ini kemudian menjadi landasan hukum yang membentuk dasar negara Indonesia merdeka setelah penjajahan Belanda selama hampir tiga abad.
Salah satu ciri khas dari UUD 1945 adalah bahwa ia adalah konstitusi tertulis yang tertua di dunia yang masih berlaku hingga saat ini.
Dengan kata lain, sejak kemerdekaan Indonesia hingga saat ini, UUD 1945 belum pernah digantikan oleh konstitusi yang lain.
Ini menunjukkan betapa kuatnya dasar hukum ini dalam membentuk sistem pemerintahan Indonesia.
Baca Juga: Studi Sosiologi: Kunci Memahami Perubahan Sosial Global di Era Globalisasi
**Prinsip-Prinsip Dasar UUD 1945**
UUD 1945 mengandung sejumlah prinsip dasar yang menentukan dasar-dasar demokrasi di Indonesia. Beberapa prinsip tersebut antara lain:
Artikel Terkait
Jurnalis Cerdas dan Media Kuat: Pilar Penting dalam Perkembangan Informasi dan Papua
Gelorakan Optimisme: Menkominfo Ajak Kita Belajar dari Bung Hatta
Krisis Listrik dan Wabah Flu Burung Menyulitkan Pasokan Ayam di Afrika Selatan