Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengakselerasi implementasi program Inpassing ini.
Pada tanggal 1 Agustus 2023, ia menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang mengatur Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.
Juknis ini memiliki tujuan penting, yaitu merapikan status guru madrasah yang bukan ASN, terutama bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Ini diharapkan akan menghasilkan guru-guru yang lebih profesional dalam menjalankan tugas pendidikan mereka.
Keputusan Dirjen ini akan menjadi panduan bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melanjutkan proses penerbitan Surat Keputusan Inpassing bagi guru madrasah yang bukan PNS.
Baca Juga: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Pondasi Utama Pembentukan Karakter Generasi Muda
Mereka berharap agar proses ini dapat selesai sebelum pergantian tahun 2023.
Direktur GTK Madrasah Kemenag, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa program ini ditujukan bagi guru yang bukan ASN, memiliki sertifikat pendidik, dan bertugas di madrasah.
Guru-guru ini juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012, serta telah terdaftar di Simpatika Kemenag.
Melalui langkah inovatif ini, diharapkan guru madrasah yang bukan ASN akan mendapatkan pengakuan yang pantas dan tingkat profesionalisme yang lebih tinggi, yang pada gilirannya akan berkontribusi positif terhadap pendidikan berkualitas bagi generasi muda Indonesia.
Artikel Terkait
Tips Mengatur Gaji Biar Ga Boros !!!
Kemendikbudristek dan Perpusnas: Meningkatkan Pendidikan Lewat Akses Sumber Pengetahuan Berkualitas. Gratis!
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Landasan Membangun Generasi Berkarakter