Kemenag Terbitkan Juknis Inovatif: Penyetaraan Jabatan Guru Madrasah Bukan ASN

photo author
- Jumat, 22 September 2023 | 11:28 WIB
Kabar Gembira! Kemenag Buka Beasiswa PPSL S1 dan S2, Inilah Syarat dan Kriteria yang Harus Dipersiapkan (Tangkap layar laman kemenag.go.id)
Kabar Gembira! Kemenag Buka Beasiswa PPSL S1 dan S2, Inilah Syarat dan Kriteria yang Harus Dipersiapkan (Tangkap layar laman kemenag.go.id)

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengakselerasi implementasi program Inpassing ini.

Pada tanggal 1 Agustus 2023, ia menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang mengatur Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.

Baca Juga: Revolusi Generasi Muda Indonesia: Membangun Masa Depan Melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Juknis ini memiliki tujuan penting, yaitu merapikan status guru madrasah yang bukan ASN, terutama bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Ini diharapkan akan menghasilkan guru-guru yang lebih profesional dalam menjalankan tugas pendidikan mereka.

Keputusan Dirjen ini akan menjadi panduan bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melanjutkan proses penerbitan Surat Keputusan Inpassing bagi guru madrasah yang bukan PNS.

Baca Juga: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Pondasi Utama Pembentukan Karakter Generasi Muda

Mereka berharap agar proses ini dapat selesai sebelum pergantian tahun 2023.

Direktur GTK Madrasah Kemenag, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa program ini ditujukan bagi guru yang bukan ASN, memiliki sertifikat pendidik, dan bertugas di madrasah.

Guru-guru ini juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012, serta telah terdaftar di Simpatika Kemenag.

Melalui langkah inovatif ini, diharapkan guru madrasah yang bukan ASN akan mendapatkan pengakuan yang pantas dan tingkat profesionalisme yang lebih tinggi, yang pada gilirannya akan berkontribusi positif terhadap pendidikan berkualitas bagi generasi muda Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X